By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Kompolnas Nilai Wajar Penugasan Polri di Kementerian dan Lembaga
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Nasional > Kompolnas Nilai Wajar Penugasan Polri di Kementerian dan Lembaga
Nasional

Kompolnas Nilai Wajar Penugasan Polri di Kementerian dan Lembaga

Last updated: 2020/05/07 at 12:20 AM
Media online Kharismanews.id Published 07/05/2020 2 Views
Share
SHARE
Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi

Bandung, Kharismaonline.co.id – Beberapa hari terakhir ada sorotan dari sebagian masyarakat soal penempatan personil Polri di Kementerian atau Lembaga. Sebagian mengkhawatirkan bahwa hal tersebut sebagai bentuk dari Dwi Fungsi Polri, dimana Polri sudah mulai masuk ke instansi – instansi sipil. Bahkan IPW menilai hal tersebut tidak tepat karena menganggap telah mengambil jatah karir sipil, dan sebagainya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, media mewawancara Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi melalui sambungan seluler, Senin (4/5). Menurut pendapatnya hal tersebut sesuatu yang wajar dan lumrah selama sesuai dengan prosedur, dan hal tersebut BUKAN bentuk baru Dwi Fungsi. Polri pada dasarnya fokus pada pelaksanaan amanat UU, yaitu melaksanakan tugas harkamtibmas, gakkum dan linyomyanmas. Namun ketika ada permintaan dari Kementerian atau Lembaga Negara yang membutuhkannya, dan diminta sesuai dengan ketentuan tentu merupakan sebuah kewajaran saja, sehingga kurang tepat jika menjadi polemik atau dipermasalahkan.

Kementerian atau lembaga negara yang meminta penempatan atau penugasan personil Polri di institusinya tentu memiliki beberapa alasan, diantaranya ada lowongan posisi yang mensyaratkan sebuah kompetensi tertentu, dimana kompetensi tersebut dinilai ada di kepolisian. Jadi BUKAN Polri yang meminta jabatan, tetapi Polri yang DIMINTA untuk menempatkan atau menugaskan personilnya di Kementerian / Lembaga Negara tersebut. Hal ini sangat penting untuk digarisbawahi agar tidak terjadi bias persepsi.

Kemudian Dede juga menjelaskan landasan hukum yang terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Korps Bhayangkara. Dimana salah satu klausulnya mensyaratkan adanya permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga dimaksud. Misalnya dalam Pasal 16 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2017 jelas – jelas mengatakan “harus ada surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri”. Jadi landasan hukum dan aturannya ada dan sangat jelas.

“ Orang yang ditunjuk oleh Kapolri juga tentu bukan asal tunjuk, tetapi pasti melalui sebuah mekanisme internal, seperti assessment, penelusuran track record, pertimbangan kompetensi yang dimiliki dan sebagainya. Hal ini tentu sangat penting agar personil yang ditugaskan tersebut mampu melaksanakan tugas – tugasnya di K/L dengan lancar dan sukses. Tentu semua ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi tidak mungkin asal tunjuk “, tegas Dede.

Lalu dia juga menilai, bahwa sepanjang pengamatannya selama ini secara umum semua anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi, kinerjanya dinilai baik. Pungkasnya menutup pembicaraan. ( yud – FPRN )

Media online Kharismanews.id 07/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

NasionalWarta Daerah

Duta Maritim Wakil Jatim, Harum Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-6 di DPR RI

12/08/2023
Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriNasionalWarta Daerah

Satpas Polres Kediri hapus Track Angka 8 Untuk Ujian SIM

07/08/2023
Hukum dan KriminalNasional

Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

29/03/2023
Ekonomi dan PolitikKabar TNI - PolriNasional

Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki

06/01/2023
Show More
187383

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?