Jakarta, Kharismaonline.co.id – Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra sekaligus founder atau CEO PT Amartha Mikro Fintek yang telah mengirim surat “berkop Sekretariat Kabinet” kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT nya menanggulangi Covid-19 sebuah tindakan terindikasi korupsi.
Ketua Umum Barisan Penggerak Rakyat Joko Widodo – Ma’Aruf Amin (BARAK JOIN), Ali Nugroho melalui press rilisnya kepada para awak media mengatakan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, sekaligus founder atau CEO PT Amartha Mikro Fintek yang telah mengirim surat “berkop Sekretariat Kabinet” Selain terjadi maladministrasi, konflik kepentingan bisa juga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Bisa dikatakan terindikasi korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau korporasi atau bisa dikaitkan dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Pasalnya penanggulangan Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional sanksi hukumannya adalah hukuman mati.” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mengandung didalamnya perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara.
“KPK harus periksa dan usut PT AMARTHA tersebut, dari mana sumber pendanaannya, seperti apa sistem kerjanya, apakah ada kaitannya keuntungan yang didapat perusahaannya tersebut dari situasi bencana nasional.”
Menilik ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor
Ayat 1
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ayat 2
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”
Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”
Selain itu, lanjut saya, meski Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra telah telah meminta maaf dan menarik surat tersebut, kewenangan Andi yang menerbitkan surat berkop Sekretariat Kabinet RI patut dipertanyakan lebih jauh. Karena telah mencoreng nama baik presiden dan kementrian terkait disaat semua orang konsen menghadapi bencana pandemi Covid 19, sebagaimana Keputusan Presiden. Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
“Ini bisa juga sebuah kejahatan korporasi atau memanfaatkan situasi dengan terbitnya Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Surat telah keluar. Apakah atas seizin dan sepengetahuan menteri terkait atau tidak. Kalau pak menteri tidak tahu, bisa dikatakan pemalsuan surat atau dokumen. Kalau menterinya tahu berarti ada “udang dibalik batu”. Kementrian terkait harus segera klarifikasi hal tersebut.”
Untuk itu, Presiden RI harus meninjau kembali keberadaan staf khusus dan harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus Presiden RI yang telah mencoreng institusi negara demi kepentingan perusahaannya.
“Pecat Andi, yang melekat jabatannya staf khusus Presiden RI demi mencari keuntungan perusahaannya ditengah situasi bencana. Daripada menjadi beban negara, gajinya kan bisa dialihkan untuk penanganan bencana Covid 19. Atau Andi mundur secara sukarela kalau memang mau bermaksud baik.” ( * )