JAKARTA, kharismaonline.co.id – Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor Racmat Yasin segera di adili.
Dalam Orasi Ketua GNPK RI Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata bahwa Sdr. Rachmat Yasin selaku Mantan Bupati Bogor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019 yang lalu untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Ia menilai bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rachmat Yasin mantan Bupati Kabupaten Bogor periode 2008 – 2014 tersebut dinilai cukup dan meyakinkan dengan dua alat bukti serta dua orang saksi.
“Tuntutan kami jelas, meminta kepada KPK agar segera menuntaskan penyidikan yang selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk diadili.” Orasinya Kamis (27/02/20) pukul 09.00 – 11.00 WIB
“Meminta tidak ada alasan lagi untuk KPK untuk menunda, karena dua alat bukti sudah cukup dan meyakinkan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Bila hal ini dibiarkan, maka akan berdampak preseden buruk buat kinerja KPK.” Tegas Nana.
Selanjutnya “Kepemimpinan Dinasti Politik” pasalnya Bupati Kabupaten Bogor saat ini memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Rachmat Yasin.”
Ditambahkan Peserta unjuk rasa tersebut Eka Himawan menyampaikan aksi ini menindaklanjuti laporan Ketua GNPK RI Provinsi Jawa Barat NS. Hadiwinata yang telah melayang surat ke KPK di Jakarta Selatan sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2020 dengan nomor Surat : 005/GNPK-RI/JBR/II/2020 supaya mantan bupati bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019 yang lalu.
“Aksi unjuk rasa di depan gedung KPK merupakan bentuk menindanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan. Dan alhamdulillah sudah diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Dita bagian Dumas.” Terang Eka
Setelah melakukan aksi tersebut, saya bersama NS Hadiwinata di panggil sebagai perwakilan untuk masuk di gedung KPK Akhirnya mendapatkan penjelasan bahwa Kasus Mantan Bupati Kabupaten Bogor sudah dilimpahkan ke bagian Penyidik.
“Tetap rencana dalam dua minggu kedepan kami akan melayangkan kembali surat audiensi kepada KPK guna meminta informasi lanjutan atas penangan kasus Mantan Bupati Kabupaten Bogor itu”. Pungkasnya. ( yud – FPRN )