Kharismaonline.co.id – Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Izin Yang Di Maksud Ialah Usaha Pertambangan (iup ) Spesifik Lagi Dalam Hal Operasi Produk Untuk Penjualan Kepemilikan ( iup) Ini Sebagai salah Satu Syarat Pengelohan Untuk Mengeluarkan Dan Menjualkan Meterial Di Eks Galian C Terkait Tindakan Atau Sanksi pihak Tanpa Ada Izin Galian C Tersebut.
Berdasarkan UU4 /2009 Dan PP/2010 komoditas Pertambangan Di Kelompokan Dalam 5 Golongan Yaitu Mineral Radi Oaktif Antara Lain,Kemudian Bantuan Seperti Andesit Tanah Liat Tanah Urug,Kerikil Sungai Dan Pasir Urug Selanjutnya Batu Bara Dan Aspal.Menjelaskan Mengacu Pada Aturan Revitaliasi Eks Galian
Bila DiLiat Dari Undang-Undang Tersebut Termasuk Dalam katagorikan Pertambangan Bantuan Selain Siup Dan Pengelohan Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanakan nya.ialah pun mengutip Ketentuan Pidana Pelanggaran UU4/2009 Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin (iup) Di Pidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Milyar
Di Duga Galian C Bernesial Oman Jaya Kec.merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi Tidak Mempunyai Izin.usaha Galian C Yang Beroperasinya Tambang Tersebut. Di Wilayah Dan Lokasih Kecamatan Merlung Yang Di Duga Milik Benisial (HLM) Atau Oman Jaya Yang Beralamat Lokasi Di Sungai Pengabuan Di Kecamatan Merlung kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Menjadi Tanda Tanya Masyarakat.”(SUMBER Mengutif Dari Sebuah Tulisan Hamdi Zakaria). Ketika Di Konfirmasi Melalui WA Pada Tgl 12-01-2020 Sekitar Pukul 10 wib Siang minggu Beliau Mengizinkan Saya Selaku Berkerja Jurnalistik Kharisma Co.Id Mengembangkan Tulisan Beritanya.Tutur Kata (Hamdi Zakaria)
Menurut Marjuni Salah Seorang Dari Anggota (JRPM) Provinsi Jambi mengatakan usaha Galian C Sudah Beroperasi nya Galian tersebut Untuk Menyedot Kerikil Dari Sungai Pengabuan Ini Sangat Meresahkan Warga Tutur Kata Marjuni”,Dari Tulisan ( Hamdi zakaria.)
Pasalnya Dengan Adanya Beroperasi nya Alat Berat Dan Dompeng Penyedot Pasing Ini Membuat Kebisingan Dan Pencemaran Pada Kualitas Air Sungai Ujaran Marjuni kutipan Dari Tulisan (Hamdi zakaria)”,Marjuni Mengatakan Lagi Galian C Ini Luar Biasa Milik Bernisial HLm Atau Oman Jaya Ini Di Duga Tidak Mengatongi Izin Ujaran Dan Pungkasnya Kutipan Dari Tulisan (Hamdi Zakaria).
Reporter : Afrizal A.