Jakarta, Kharismaonline.co.id – Wahyu Setiawan Menjadi Di Duga Tersangka Bersama Rekan-Rekan Yang Lain-Lain Mereka ialah Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Sekaligus Orang Kepercayaan Wahyu Dan Agustiani Dan Berserta Fridelina Selaku Pihak Penerima,Sementara Ada Dua Orang Yakni Kader PIDIP,Harun Masi Dan Saeful Sebagai Pihak Di Duga Pemberi Suap.
Dengan menyatakan Penyidikan Tersebut ( KPK) komisi Pemberantasan Korupsi JAKARTA PUSAT Menetapkan 4 oknum Tersangka”,Ujaran wakil Ketua Kpk Lili Pintauli Siregar Dalam Ujaran Konferensi Pers Di Gedung Merah Putih Jakarta Pusat Hari Kamis 09-01-2020.
Wakil Ketua Kpk lili Mengatakan Wahyu Menjadi Tersangka Ketika Di Duga Menerima Suap Ratusan Juta Rupiah Dalam Bentuk Dolar Singapura,Suap Untuk Wahyudi Setiawan Di Duga Terkait Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dari PDiP.
Ketika Wahyu Setiawan Dan Rekan Di Duga Menerima Suap Di Sangkakan Melanggar Pasal 12 Hurup A Atau Pasal 12 Huruf B Atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagai Di Ubah Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Juncto Pasal 55 ayat( 1)Ke-1 KUHP( Relisan Media Kharisma Co.ID Com Wahyu Setiawan Di Tangkap Kpk Di Lokasi Di Bandara Soekarno Hatta Pada Hari Rabu Tgl 08-01-2020 Sekitar Jam Pukul Siang.Wahyu Setiawan Di OTT Dalam Pesawat Batik Air Tujuhan Ke Tanjung Pinang Baka Belitung Untuk Keperluhan Tugas Dalam Rangkaian OTT itu,Kesian Dan Sedih Wahyu Setiawan Di Tangkap Bersama 7 Oknum Rekan-Rekan Yang Lain.Namun Hanya 4 orang Oknum Yang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Suap Dan Tergiyur Duit Dolar Sehingga Masa Depan HANCUR.
Reporter : Afrizal ardiansyah