
Surabaya. Kharismaonline.co.id – Tim Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali bongkar tempat pembuatan minuman keras (Miras) oplosan berjenis Cukrik di Jl. Bronggalan Sawah V, Tambaksari, Surabaya. Sabtu Malam (4/1/2020).
Dalam penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi sempat mengalami kesulitan. Sebab, akses menuju rumah tersebut harus melalui gang yang lebarnya hanya seukuran orang dewasa dan tanpa penerangan lampu.
Selain itu, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari luar sehingga polisi mengajak RT setempat untuk membongkar gembok.
“Saat kami datang, rumah yang dijadikan produksi miras oplosan ini dalam keadaan terkunci. Kami bongkar setelah berkoordinasi dengan RT dan warga setempat,” ucap Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto. Sabtu, (04/1/2020).
Setelah berhasil membuka paksa, Danang dengan timnya menemukan barang ratusan botol berisi miras oplosan siap edar. Selain itu, ditemukan 8 galon cukrik, tempat penyulingan yang dilengkapi selang dan corong, juga 5 jeriken besar berisi alkohol serta ratusan botol kemasan.

“Kalau dilihat secara kasat mata tempat penyulingannya, kami yakin ini diproduksi secara asal-asalan, sehingga sangat berbahaya kalau dikonsumsi,” beber Danang.
Iamenyatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pabrik minuman oplosan, yang kemudian bersama Polsek Tambaksari, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan ini pemilik tidak ada di lokasi. Kami masih memburu pemiliknya, kerena identitas sudah kita kantongi,” jelasnya.
Danang menjelaskan, jam operasional rumah produksi miras oplosan tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB.
“Meski pelaku belum diamankan, setidaknya miras oplosan ini tidak beredar kepasaran sehingga tidak dikonsumsi masyarakat,” tandasnya.(Sum)