Surabaya. Kharismaonline.co.id – Sebagaimana bantuan yang terus mengalir kepada Dina Oktavia (21), merupakan rizki yang diberikan oleh sang pencipta, wanita yang telah ditingalkan oleh suaminya karna melahikan seorang bayi yang tak sempurna. Kali ini Dina Oktavia mendapatkan bantuan yang datangnya dari pengacara untuk pendampingan masalah hukum.
Bantuan hukum itu datang dari DPC Peradi Surabaya saat bersilaturahmi ke rumah Dina yang saat ini tinggal di Rusunawa Gunungsari surabaya. Mereka siap memberikan bantuan hukum kapan saja kepada Dina dan bayinya jika dibutuhkan.
“Kita datang ke sini untuk silaturahmi dan menawarkan bantuan hukum jika memang diperlukan. Ini juga sebagai bentuk empati kami”, Kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto dikediamanya Rusunawa Gunungsari, Rabu (4/12).
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengimbau agar supaya Dina tidak takut untuk memproses hukum, jika ada persoalan di kemudian hari dengan sang suami. Namun, ia juga berpesan kepada pihak keluarga agar tidak melarang sang suami jika nantinya ingin menjenguk sang anak.
“Kita siapkan para pengacara nanti dari Peradi untuk mendampingi Mbak Dina. Namun pesan saya, jangan melarang atau menghalangi jika nanti suami ingin menjenguk anaknya ya”, Tambahnya.
Seolah kehabisan kesabaran, Dina Oktavia (21) akhirnya menggugat cerai sang suami. Ia kehilangan harapan setelah sang suami juga tidak menerima bayinya yang lahir tak sempurna. Sama seperti keluarga dari pihak suami.
Dina dan suaminya Muhammad Abdul Azis (23) menikah ditahun 2018. Ia sempat tinggal bersama di rumah orang tua suami. Namun, itu tidak berlangsung lama, sebab keluarga Azis kemudian menolak dengan kehadiran Dina.
“Seharusnya bulan kemarin saya urusnya ke pengadilan agama. Tapi karena ada jadwal anak saya operasi dan kontrol, jadi saya tunda dulu mungkin sebulan ke depan lagi”, Kata Dina, Selasa (3/12).(Sum)