Surabaya, Kharismaonline.co.id – Unit Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana holtikultura di wilayah Kabupaten gresik yang melibatkan CV. Agro Citra Mandiri pada hari senin (14/10/2019).
Menurut keterangan Kasudit IV Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi, berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana holtikultura ini, pihaknya telah melakukan operasi sejak tanggal 12 september 2019 kepada CV. Agro Citra Mandiri yang telah mengedarkan benih holtikultura tanpa dilengkapi ijin edar pada kemasannya.
Dan pada tanggal 17 Oktober 2019,petugas kembali melakukan pengecekan terhadap CV. Agro Citra Mandiri yang beralamat di Blitar dan ditemukan bahwa belum terverifikasi dari Kementerian Pertanian dan BPSB Jawa Timur.
Sehingga petugas langsung melakukan penindakan , dan berhasil mengamankan 15 ton benih kangkung dalam kemasan bekas pupuk ukuran 50 kg dari 1 kasus dengan 1 tersangka yang berinisial K (56) dan langsung diamankan oleh petugas pada tangal 14 Oktober 2019 lalu.
Tersangka K merupakan pemilik gudang yang bergerak dibidang produsen benih dan telah melakukan usaha mengedarkan benih kangkung yang tidak tersertifikasi sesuai standart mutu dan tidak terdaftar di kementerian Pertanian juga tidak berlabel dari Balai pengawas Sertifikasi Benih (BPSB) Jawa Timur.”jelasnya.
Wahyudi menambahkan,usaha ilegal ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam dan Omset pertahu sekitar rp 3 milyar dengan keuntungan bersih mencapai rp 300 juta pertahun.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan UU RI NO. 13 Tahun 2011 tentang Holtikultura sesuai pasal 126 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) dengan hukuman penjara maksimak 2 tahun atau denda paling banyak sebasar Rp 2 milyar. ( yud )