Surabaya. Kharismaonline.co.id – Jajaran Polda Jatim kembali menyita ribuan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dijalan Babatan Menganti, Surabaya, Selain ilegal, Produk skin care bermerek KLT yang diproduksi oleh PT Glad Skin Care itu, juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon. Kamis (24/10/2019).
Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, Tersangka berinisial M yang diamankan polisi serta menjalankan bisnisnya ini sejak 2017 dan produknya beredar luas di seluruh wilayah Jatim.
Produk skin care ini terbilang laris manis, Pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar per bulannya dengan menjual produknya lewat online atau media sosial.
“Tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, Untuk perusahaannya tidak terdaftar alias ilegal juga”, tambah Suryono.
Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengatakan, ” Produk ini sudah dipastikan berbahaya, Seperti merkuri yang sama sekali tidak boleh digunakan terutama dalam kosmetik, Dalam penggunaan jangka panjang, Bisa memicu terjadinya kanker kulit, Dan kalau masuk ke jaringan bisa merusak saluran pencernaan dan ginjal, Sedangkan bahan hidroquinon, Bisa mengelupaskan jaringan di kulit, Sehingga kalau terpapar sinar matahari kulit akan perih.
“Memang kelihatan halus, Tapi begitu kena sinar matahari sangat peka”, Jelasnya.
Membedakan produk yang mengandung bahan berbahaya memang agak susah, Perlu dilakukan uji laboratorium, Dan masyarakat diharapkan paham betul mengenai kosmetik.
“Seperti izin edar, Kandungan yang benar, Tanggal kadaluarsa, Label resmi, Dan tempat produksinya, Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan, Caranya bisa cek di website BPOM, Kalau tidak ada izin edarnya, Berarti ya ilegal dan bahaya”, Imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, Di antaranya pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1. miliar, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Rud).