Surabaya , Kharismaonline.co.id – Didepan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (22/10/2019 ) Ditreskrimsus Polda Jatim Menggelar konferensi Pers tentang dugaan tindak pidana Hak cipta dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pendistribusian, penyediaan dan atau pembajakan terhadap salinan fonogram untuk penggunaan secara komersial.
Konferensi Pers ini digelar dengan mendatangkan artis ibukota Anang Hermansyah Mantan anggota DPR RI.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan,S.I.K, dalam keterangan pers mengatakan, polda jatim baru pertama kali ini melaksanakan ungkap kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tersangka berinsial IK asal surabaya mulai tahun 2018 dengan meraup keuntungan milyaran Rupiah.
Pemilik pengusaha anang karaoeke family di surabaya, dan mantan anggota DPR Ri Anang Hermansyah, pencipta lagu sekaligus artis penyanyi itu merasa dirugikan karena hasil karyanya digandakan tanpa seijin pencipta lagunya.” kata yusef.
Tersangka yang berhasil ditangkap ialah berinsial IK Asal Surabaya.pelaku sudah melanggar pasal 117 ayat (2) tahun 2014, karena sudah menggandakan karya lagu orang lain tanpa seijin pencipta lagunya.
Yusep Menambahkan, kejadian ini berawal pada bulan juli pertengahaan tahun 2018, Tempat kejadian perkara di surabaya diketahui di room karaoke milik rasa sayang outlet veranza jalan mayjen sungkono 180 surabaya, yang salah satu lagu berjudul janda juga manusia yang dinyayikan Ayunia.” Ungkapnya.
Yusef mengatakan dalam hal ini pihak LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak Rasa Sayang sebanyak dua kali. Hingga pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
Pengusaha dan pengelola rumah karaoke Rasa sayang ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tutur Yusep Gunawan.
Karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti, Hingga sang pengelolah rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.
Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu diantaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.
Terkait dengan kasus ini terbukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014.( yud )