
Sidoarjo. Kharismaonline.co.id – Proses ganti rugi selama ini blom juga kelar, dan penyelesaian yang diproses untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terkena lumpur Lapindo sampai sekarang belum tuntas dan juga blom menerima kerugian, Diantaranya adalah warga korban lumpur lapindo didalam area terdampak.
Warga sudah berusaha semaksimal mungkin menagih ganti rugi tanah dan bangunannya agar segera dibayarkan, Bahkan warga pernah mendatangi kantor Wantimpres dan dijanjikan akan segera dibayar.
“Kami pernah mendatangi Kementerian PU pada tanggal 27 Februari 2018. Dan dijanjikan untuk proses ganti rugi akan diutamakan untuk warga”, Kata patah, Salah satu warga, di atas tanggul penahan lumpur di Desa Kedung Bendo Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (9/10/2019).
Patah mengatakan pihaknya mengaku sudah menyerahkan berkas-berkas warga korban lumpur ke Kementerian PU, Bahkan ditemui langsung oleh Menteri Basuki Hadimuldjono, Kemudian tanggal 11 Pebruari 2019 diadakan pertemuan dengan instansi terkait di kantor Wantimpres.
“Pada saat pertemuan dihadiri oleh pejabat Kementerian PU dan wakil Wantimpres, Hasil dari pertemuan tersebut intinya proses ganti rugi segera dibayarkan”, Imbuh Patah.
Berkas warga yang sudah diterima oleh Wantimpres itu sebanyak 103 berkas dengan jumlah nominal sekitar Rp 80 miliar lebih sedikit, Sebelum ada pelantikan presiden dan wakil presiden warga korban lumpur akan menagih janji itu.
Joni (56), salah satu korban lumpur dari perwakilan pengusaha mengatakan, Semburan lumpur itu muncul 13 tahun yang silam, Namun soal proses ganti rugi warga korban lumpur belum tuntas dan masih menyisakan persoalan.
“Kami ini sejak awal sudah mengorbankan lahan untuk penanganan pembuatan tanggul penahanan lumpur dengan harapan semburan lumpur tidak meluber ke jalan raya dan rel kereta api”, Ucap Joni.
Pada saat itu semburan lumpur Sidoarjo ditangani oleh Timnas Penanggulangan Lumpur yang diketuai Basuki Hadimuljono, Oleh pimpinan Timnas apabila semburan lumpur itu berhasil ditangani tidak meluber jalan dan rel kereta, Untuk korban lumpur dari perusahaan segera diberikan ganti rugi.(Sum)