
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didamping AKBP Arman dalam konferensi pers kasus pembunuhan berencana
Surabaya,kharismaonline.co.id-Pada hari minggu Tanggal 29 september 2019 Bertempat di pers Direktorat kriminal umum Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didamping AKBP Arman menyampaikan kepada media bahwa tersangka SYAIFUL dkk JUMADI,ROMLI, ARIFIN, SUGIANTO, HARIYANTO, FERRI telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban RIBUT.
Pembunuhan berencana itu terjadi berawal karena Saiful merasa di bohongi oleh korban Ribut atas penggadaian Motor Yamaha Vixon milik Saiful, dan Tersangka Jumadi dan Ferri menyuruh untuk menyandra korban RIBUT dngn cara korban langsung di masukan mobil dipukuli dan diikat sampek korban lemas tak berdaya dan setelah itu Jumadi dkk melarikan diri dan meninggalkan korban RIBUT SETIAWAN sendirian dalam keadaan tangan leher terikat tali tampar dan kaki terikat jaket sehingga korban meninggal dunia.
Kombes Pol Gideon juga menjelaskan “para tersangka itu kemudian membuang korban di area pertambangan PT ETIKA Desa ambal ambil kec kejayan kab pasuruan.
Para tersangka yang berhasil diamankan ialah JUMADI, SUGIYANTO Alias SU, HARIYANTO dan yang lainya masuk
Daftar Pencarian Orang: yaitu Farhan alias Ferri, arifin alias ipin, Romli dan Saiful
Barang bukti yang berhasil didapat adalah
Kaos oblong warna abu abu, celana jeans warna biru, kaos berkerah warna hitam milik korban dan celana jeans biru, 1 buah hp samsung warna putih, 1 unit mobil kijang warna biru nopol No.Pol N 1510 EU, 1 unit sepedag motor yamaha VIXION warna putih, 1 unit sepedah motor honda beat warna merah, 1 unit sepedah motor honda vario, 1 kunci besi ban mobil, 1 buah tali tampar, rekaman CCTV
Kepada para tersangka akan kami jerat menggunakan Pasal 338 KUHP SUB 333 Ayat 3 KUHP, pasal 353 Ayat 3 SUB pasal 170 ayat 2 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( yud )










