
Propinsi jambi, KharismaNews.id – Seorang Pejabat tingkat Desa adalah kepala desa Zaini SAg Mentang-Mentang Beliau Seorang kepala desa Suka-Suka Beliau menggunakan anggaran Dana Desa Rantau Badak Lamo di Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Membangun Kantor Bumdes Milik Tanah Pribadi.Tidak Sesuai Aturan
Cerita Masyarakat Rantau Badak Lomo,Banyak Sekali Dana desa dak Tepat Sasaran,Setiap Pembangunan Menggunakan dana Desa,Rapat Cuman samo perangkat aja,Tanpa ada Perwakilan Masyarakat”Jelas Masyarakat insial irwa ketika di konfirmasi Melalui WhatsApp.Mengatakan Kades Zaini SAg,Kasus dia Masalah PBB yang di Panggil inspektorat di kabupaten Tanjung jabung barat di duga Hilang di Telan Bumi”entah apa ceritanya.
Jurnalis akan Ke kantor Inspektorat di Kabupaten tanjung jabung barat Terkait ingin konfirmasi Kasus kades zaini SAg Terkait masalah PBB Yang di surati.
Dana Desa Membangun di Kantor Bumdes Di Desa Rantau Badak Lamo di Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjung jabung barat,Begitu Besar,Tanah milik pribadi dak ado surat Hibahnya kata insial irwa mengatakan terhadap jurnalis kharisma Melalui WhatsApp.
Masyarakat inisial insial Jk irwa Memberikan Informasi Terhadap Jurnalis Terkait Pembangunan Kantor Bumdes Depan Rumah dia Tanah Milik Pribadi dan Pembuatan Balai adat juga.
Dana desa di gunakan Pembangunan embung Seharus di gunakan Tanah kuburan Wakap”ego seorang kepala desa Rantau badak Lamo di Kecamatan Muara Papalik,kabupaten Tanjung Jabung barat.
Seorang Kepala Desa Rantau Badak Lamo Selaku Zaini SAg di Konfirmasi Terkait Hal Pembangunan Kantor Bumdes Tanah Milik Pribadi Menggunakan Dana desa tidak ada Respon,malah ngacam sy…Langsung di Blokir WhatsApp saya”Berita terbit 14-07-2024.
Penyalahgunaan Dana desa pasal 3 UU 31/ 1999 berbunyi
Setiap orang Mengutungkan diri sendiri atau orang Lain Menyalahgunakan Wewenangan,kesempatan atau Sarana karna jabatan Yang Merugikan keuangan Negara akan di pidana penjara Seumur Hidup atau pidana paling singkat Satu Tahun dan paling lama dua puluh Tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling Banyak satu Milyar.
Tokoh masyarakat berinisial AS yang ditemui media ini mengatakan, “saya sebagai masyarakat sangat tidak puas atas kepemimpinan Zaini SAg selaku kades rantau badak lamo, dalam menjalankan tugas untuk pembangunan lebih mengarah untuk kepentingan pribadi dan kelompok nya, ” kata AS
Pembangunan embung untuk peliharaan ikan juga menjadi sorotan masyarakat, tanah itu sebenarnya untuk wakap tokoh masyarakat yang seharusnya untuk dijadikan tanah makam, tapi disalah gunakan, kata AS
menambahkan.
Zaini S.Ag Kades Rantau Badak Lamo yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya belum ada tanggapan terkait permasalahan penggunaan dana Desa.
Editor : Afrizal & ed