Lindungi Konsumen dari Timbangan Tak Akurat, Disperindag Tulungagung Lakukan Tera Ulang

Tulungagung, Kharismanews.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang di pasar tradisional. Salah satunya melalui kegiatan tera dan tera ulang yang dilaksanakan di Pasar Kecamatan Sumbergempol, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar metrologi legal.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung, Salman, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan untuk memastikan timbangan masih berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila ditemukan timbangan yang masih layak tetapi hasil pengukurannya sudah menyimpang dari standar, petugas akan melakukan penyetelan dan perbaikan dengan melibatkan tenaga ahli.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, alat timbang akan diberikan tanda tera sah sebagai bukti telah melewati proses pengujian. Tanda tera tersebut memiliki masa berlaku satu tahun dan harus diperbarui melalui pengujian berikutnya.

“Tujuan pelaksanaan sidang tera ulang timbangan ini untuk memastikan timbangan yang digunakan sesuai standar. Kita uji apakah masih sesuai dan masih layak digunakan atau tidak,” kata Salman.

Biaya Tera Ditanggung APBD

Dalam pelaksanaan program tahun ini, Disperindag Tulungagung memberikan kemudahan kepada pedagang melalui pembebasan seluruh biaya pengujian tera dan tera ulang.

Pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung. Bahkan, penggantian komponen alat timbang yang mengalami kerusakan juga tidak dipungut biaya sesuai kebutuhan perbaikan.

Salman mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pedagang, khususnya di pasar tradisional, untuk melakukan pengujian secara berkala.

“Mulai tahun ini semua biaya ditanggung APBD Kabupaten Tulungagung. Kalau sebelumnya masih ada biaya yang dibebankan kepada pihak ketiga, sekarang biaya tersebut ditanggung pemerintah daerah. Jadi, kami sangat mengimbau semua pedagang untuk melakukan pengujian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Disperindag menginginkan seluruh pedagang yang menggunakan alat timbang bersedia mengikuti tera agar tidak terjadi kesalahan pengukuran dalam transaksi jual beli.

Banyak Timbangan Tidak Diuji Selama 2-3 Tahun

Di balik pelaksanaan tera gratis tersebut, petugas masih menemukan sejumlah timbangan pedagang yang tidak menjalani pengujian selama dua hingga tiga tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian karena alat timbang yang terlalu lama tidak diperiksa berpotensi mengalami penyimpangan pengukuran sehingga hasilnya tidak lagi sesuai standar.

Salman menjelaskan, timbangan yang rutin menjalani pengujian setiap tahun umumnya masih memiliki tingkat kesalahan dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

Namun, berbeda dengan alat timbang yang sudah beberapa tahun tidak menjalani tera. Sejumlah alat tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut hingga perbaikan agar kembali memenuhi standar.

“Kalau setiap tahun dilakukan pengujian, kesalahannya masih dalam batas yang diizinkan. Tetapi dari kegiatan ini, banyak kita temukan timbangan yang dua sampai tiga tahun tidak dilakukan pengujian. Timbangannya sudah tidak sesuai dan masih membutuhkan pengujian serta perbaikan,” jelasnya.

Pengawasan Rutin, Pembinaan Diutamakan

Selain melalui kegiatan tera, Disperindag Tulungagung juga melakukan pengawasan keliling terhadap pedagang setiap dua hingga tiga bulan sekali.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan metrologi legal sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan alat timbang yang akurat.

Salman menyebut, pendekatan pembinaan masih menjadi prioritas dalam menangani pedagang yang ditemukan menggunakan timbangan tidak sesuai standar.

Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan agar pedagang bersedia memperbaiki dan menguji ulang alat timbangnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja dan berpotensi merugikan konsumen, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan.

“Selama pedagang masih bisa kita bina dan mau melakukan pengujian, kita lakukan pembinaan. Tetapi kalau sudah menyangkut kepuasan konsumen, tentu akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Meski demikian, Salman mengakui bahwa hingga saat ini Disperindag Tulungagung belum melakukan penindakan melalui proses pidana. Salah satu kendalanya adalah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidikan.

Melalui program tera gratis dan pengawasan berkala, Disperindag berharap kesadaran pedagang untuk menjaga kelayakan alat timbang semakin meningkat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya melindungi konsumen agar memperoleh barang sesuai berat yang dibayarkan serta memberikan kepastian kepada pedagang bahwa alat ukur yang digunakan tidak menimbulkan kerugian akibat kesalahan teknis.

Dengan demikian, keakuratan timbangan di pasar tradisional diharapkan mampu menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan saling menguntungkan.

(red)