Tulungagung, Kharismanews.id – Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disnakertrans tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah dan program tersebut mulai berjalan pada tanggal 01 Oktober 2024.
Menurut Data Disnakertrans ada sebanyak pekerja bukan penerima upah 35.750 orang yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan menjadi peserta jaminan sosial pada tahun 2024.
Pekerja mandiri yang tidak menerima upah yakni ojol, sopir MPU, tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani dan usaha-usaha kecil warung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atas kepeduliannya terhadap para pekerja mandiri yang bukan penerima upah di Tulungagung.
“Kami mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Tulungagung telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan dimana semua bermuara untuk kejahteraan rakyat yang semangat bekerja namun kondisi kehidupan perekonomianya kurang menunjang,” ucap Bisri Yusmadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, (11/10/2024).
Lebih lanjut, Bisri menerangkan kerjasama yang dijalin dengan Disnakertrans adalah hak kepesertaan jaminan sosial mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja, kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” terangnya.
Kemudian, Bisri mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Tulungagung tidak hentinya memberikan sosialisasi pada peserta jaminan sosial.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menggugah kesadaran, kepatuhan dan kepedulian mereka menjalankan regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah di tentukan, karena akan banyak manfaat yang bakal para Pekerja Mandiri terima baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Langkah-langkah berupa sosialisasi Kami lakukan seperti mengadakan santunan biar menggugah mereka untuk sadar, patuh dan peduli atas regulasi pemerintah, karena banyak manfaat yang bakal meraka terima secara tersurat ataupun tersirat,”pungkasnya.
(red)