Kepala Sekolah SDN Tempelan Blora Mengakaui Adanya Jual Beli Sampul Raport

BLORA, KHARISMANEWS.ID – Kepala Sekolah SDN Tempelan Blora, Mengakaui Adanya Jual Beli Sampul Raport
RedaksiRedaksi Blora , Pendidikan , Pungli October 11, 2024 0 Comments

BLORA, SUARA JATENG – Salah satu diantara wali murid SDN Tempelan, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, keluhkan adanya iuran untuk sampul raport.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dia sangat mengeluh dan heran adanya pembayaran sampul raport Rp 30.000,00

“Katanya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gratis, tidak ada biaya apapun tapi kok ini bayar untuk beli sampul Raport kan aneh,” ungkap wali murid kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Sementara itu, Kepala Sekolah Kusni saatd

dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pungutan kepada murid kelas Satu untuk membeli sampul raport tersebut dan Kusni juga membatah tetang adanya pungutan dikarenakan itu tidak pungutan, tapi jual beli karena tidak ada anggaran dari dana bos.

“Untuk tahun kedepannya kalau tidak bisa dianggarkan, raport murid akan di kasih stop map saja tanpa sampul,“ Ujar Kusni (11/10/2024).

Sekdin Pendidikan mengatakan, Akan Ditindak lanjuti ke Sekolah-Sekolah yang masih membadil dengan mengadakan jual beli ataupun pungutan,“ Ujar Nuril

Terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Diharapakan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dan Polres Blora Polda Jateng segara menindak lanjuti dengan adanya temuan pungutan yang berdalih sampul Raport di SDN Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora.(Mjt)