Petugas Gabungan Temukan 6.896 Batang Rokok Ilegal, Pemkot Kediri Perkuat Pemberantasan BKC Tanpa Pita Cukai

Kediri, Kharismanews.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kota Kediri terus mengintensifkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kediri. Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan yang digelar pada 1–2 Juli 2026 di tiga kecamatan.

Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya itu, petugas berhasil menemukan 6.896 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Razia menyasar sejumlah toko kelontong, lapak penjual, hingga lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., mengatakan bahwa operasi gabungan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Operasi ini dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri,” ujarnya.

Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kota Kediri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi penjualan atau distribusi rokok tanpa pita cukai maupun berciri ilegal lainnya, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Kediri melalui media sosial atau layanan WhatsApp 0813-3567-2009 maupun Call Center 1500225.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Kota Kediri dapat terus ditekan sehingga mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.