Satreskrim Polreata Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian Di Indomart.

Sidoarjo, Kharismanews.id – Seorang pelaku pembobol Brankas di Indomart berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku adalah, Saudara DASB, Malang, 27 Tahun, Desa Majang Tengah Kec Dampit Malang. Motif pelaku melakukan pencurian karena untuk persiapan biaya persalinan istri yang saat ini sedang hamil.

Kapolresa Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers Jum’at,(07/10/22) menyampaikan tentang kronklogis kejadiannya, bahwa, Pelaku Sdr. DASB masuk kedalam toko dengan memanjat dinding, selanjutnya membuka seng galvalum atap toko, merusak / menjeblol plafon dan merusak sabuk besi pengaman brankas, selanjutnya mengambil uang hasil penjualan Toko Indomaret yang disimpan pada brankas.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Rekaman CCTV, Sabuk besi pengaman Brankas, Satu buah gembok
Dan Satu lembar asbes plafoon
Selain itu, Uang Tunai Rp.29.726.000,- (uang kertas dan koin receh; (sisa uang hasil hasil pencurian)), 1 buah palu; 1 kunci pas Y; 2 buah obeng untuk membuka gembok brangkas; 13 (tiga belas) baut;
sepasang kaos kaki yang dipakai pelaku; 1 sarung tangan warna ungu; 1 buah sarung warna kombinasi hitam, coklat, ungu motif kotak kotak; 1 buah celana panjang yang di pakai waktu kejadian; dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 05.20 wib di Indomaret Pondok Jati Blok BP-11 Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
sewaktu karyawan masuk shift pagi melihat plafon ruangan area penjualan dan plafon ruang gudang belakang telah jebol / dibobol.

Setelah di cek barang yang hilang ternyata uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- yang ditaruh di dalam Brankas telah diambil oleh orang yang tidak dikenal kemudian melaporkan kapada petugas pusat Indomaret yang berada di Gedangan dan melaporkan ke Polsek Buduran;

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, Atas kejadian tersebut, kemudian Unit Identifikasi, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Buduran melakukan Olah TKP dengan hasil, Diduga pelaku masuk kedalam toko dengan cara masuk melalui atap seng galvalum dan menjebol plafon toko menuju gudang tempat brankas berada;

Bahwa barang yang hilang berupa uang tunai di dalam brankas; kondisi brankas baik, kunci manual dan kunci kombinasi tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang dirusak oleh pelaku adalah engsel bawah sabuk besi pelaku yang dipergunakan untuk menutup brankas (pengaman tambahan / bukan bagian dari brankas), sehingga diduga ada keterlibatkan orang dalam pegawai toko indomaret.

Dalam rekaman CCTV Sdr. DASB setelah melakukan tutup brankas, diduga telah membuka kembali brankas padahal sebelumnya brankas telah divideokan dan dilaporkan telah ditutup;

Dari hasil Olah TKP selanjutnya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat terungkap bahwa Sdr. DASB selaku Kepala Toko mengakui telah melakukan pencurian di toko Indomaret yang sekaligus menjadi tempat kerjanya. Dengan cara mempersiapkan pencurian agar berjalan dengan lancar dengan tidak mengunci pintu brankas secara manual maupun kode kombinasi brankas dan hanya mengunci sabuk besi pengaman brankas (bukan bagian dari brankas), selanjutnya Sdr. DASB menjebol plafon serta merusak engsel sabuk kunci tambahan memakai obeng dan palu, selanjutnya mengambil uang didalam brankas.”Pungkas Kapolres.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr. DASB sebagai tersangka
Atas perbuatan tersangka dijerat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik.

(sund).