POLRES TULUNGAGUNG UNGKAP KASUS CURANMOR, DUA PELAKU DITANGKAP
Tulungagung, Kharismanews.id – 19 Mei 2025, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam dua hari terakhir. Dua pelaku asal Jombang diamankan, yakni DY (46), seorang residivis, dan SR (16), anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari motor yang diparkir dengan kunci tertinggal. Setelah berhasil, motor curian dibawa ke wilayah Jombang. Dalam aksinya, DY berperan sebagai eksekutor dan SR sebagai pengawas lokasi.
Keduanya ditangkap pada 18 Mei 2025 di Desa Jeli, Karangrejo, setelah petugas mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan sebelumnya. Saat diamankan, pelaku sempat melawan hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang disita antara lain: satu unit Honda Scoopy merah, helm, HP, BPKB motor curian, serta uang tunai Rp60.000. DY diketahui pernah dua kali dipenjara atas kasus serupa dan dalam dua minggu terakhir mencuri motor di Tulungagung, Batu, Jombang, dan Lamongan.
Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.