Pada hari ini pemerintah desa POJOK kecamatan Campur darat kabupaten TULUNGAGUNG realisasikan penyaluran BLT-DD Semester 2 tahun anggaran 2025, dengan kegiatan Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD ) tahun 2025 ini, pemerintah Desa Pojok berharap keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi keperluan rumah tangganya.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Pojok melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa secara bertahap, yang mana pembagian kali ini untuk bulan April hingga Juni telah disalurkan.
Kegiatan ini dilaksakan di Aula Kantor Desa Pojok yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, dengan telah disalurkannya BLT-DD ini oleh Pemerintah Desa Pojok kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan.
Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan, menjadi instrumen vital dalam pembangunan ekonomi lokal di berbagai pelosok desa.
Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial.
Program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi dampak kemiskinan dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Dalam sambutannya kantor Kepala Desa ISMIATI menyatakan bahwa kriteria penerima BLT-DD tahun 2025 adalah sebagai berikut: Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
ISMIATI juga menambahkan bahwa kriteria penerima juga salah satu yang mengalami kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan; Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
“Semoga dengan adanya BLT DD ini dapat membatu mencukupi kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan ekonomi di tengah masyarakat, agar masyarakat POJOK pada khususnya dapat lebih sejahtera kedepan” tutup Kades.
(Sum)