Surabaya, Kharismanews.id – Tim Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan pencabulan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.
Adapun juga, Tim berhasil menangkap 12 orang tersangka, diantaranya, SM (pria 31 th) asal malang, DS (perempuan, 30 th) asal malang, MB (pria 26 th) asal Malang, NS alias d (Pria 41 tahun) asal Malang, MS )perempuan 36 tahun) asal Malang, AP (lelaki 31 tahun) asal Malang, EW (perempuan 31 tahun) asal Malang, AM alias a (pria 38 tahun) asal kota Kediri, DS (perempuan 34 tahun) asal kota Kediri, F (pria 34 tahun) asal Malang, BA (laki-laki umur 24 tahun) asal kota Bandung.
Menurut Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, modus operandi tersangka ini dengan sengaja membuat acara pesta seks dengan mengundang pasangan suami istri dan juga lelaki lain tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi secara bersama-sama.
“Mereka melakukan fantasi seks dilakukan di sebuah villa yang ada yang terletak di kota Batu,” terang Kabid Humas.
Dalam hal itu, tersangka fantasi seks diungkap dalam Mako Polda Jatim
kasus ini berawal pada hari Sabtu (21/09/24) satuan tugas unit III Subdit IV Reknata direskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana prostitusi. Kemudian dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tim unit III mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta seks yang dilakukan di salah satu villa di daerah Kota Batu.
Selanjutnya, pada dini hari Minggu (22/09/24) pukul jam 1.30 WIB tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu kawasan villa di kota Batu. Dengan didampingi pihak petugas keamanan (Security Villa) pada lantai 2 vila tersebut berhasil menemukan sekelompok laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan.
” Semua berjumlah 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan dalam keadaan telanjang dan tanpa busana sedang melakukan pesta seks atau hubungan seks secara bersama-sama,” terangnya dalam konfrensi pers.
Selain itu, tim juga mengamankan orang-orang tersebut beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk dibawa di kantor direskrimum Polda Jatim benda melakukan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp. 825.000, 5 buah, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah sprei, 2 unit selimut, 1 buah HP dan 5 botol bekas minuman keras
Diketahui, tersangka telah melanggar pasal 296 KUHP tentang kasus tidak pidana Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.
“atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
( Sund )