DR Pande :BLUD lebih fleksibel dalam penggunaan keuangan nya namun tetap dengan akuntabel.

Pulang pisau, Kharismanews.id – melalui dinas kesehatan Kabupaten pulang pisau melaksanakan pertemuan persiapan BLUD Puskesmas Pada Rabu 18/9 bertempat di Aula auditorium RSUD pulpis
BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang artinya sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan DR pande putu gina mengatakan,perbub peraturan bupati pulang pisau untuk proses nya sudah di bagian hukum dan ada perbaikan sudah kami perbaiki termasuk di bagian hukum ada harmonisasi dan ham, kanwil Kalimantan Tengah.
“Setelah itu baru bisa terbit perbub nya,harapan nya dengan BLUD ini,kalau BLUD inikan lebih fleksibel dalam pengunaan keuangan nya jadi selama ini dana seperti retribusi dan non kapitasi, masuk ke kas daerah dulu baru bisa di claim tahun depan nya.
Lebih lanjut di katakan pande,jadi dengan BLUD ini nanti nya, puskesmas puskesmas lebih bisa fleksibel dan tentu tetap akuntabel,dan transparan ujar pande.
“bahwa untuk mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari penyiapan dokumen administrative oleh tim-tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas, pemantauan sarana oleh Tim Penilai dan Pendamping, dan kemudian Penilaian oleh Tim Penilai BLUD di daerah (By/IZAS).