PULANG PISAU, Kharismanews.id – Mantan Bendahara Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berinisial J, dikabarkan tidak pernah ngantor sebagaimana mestinya menjalankan tugas sebagai seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Atas hal tersebut, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulang Pisau, Sugondo, memberikan peringatan terakhir dengan mengeluarkan surat peringatan tingkat tiga atau SP3 kepada yang bersangkutan.
“Dasar SP3 ke J karena yang bersangkutan tidak masuk kantor. Sedangkan absensi kehadiran pegawai menggunakan elektronik, tercatat hadir atau tidaknya, dan J ini tidak pernah turun kantor dalam beberapa bulan terakhir ini,” kata Sugondo, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, dikaitkan apa yang sedang dialami J Saat ini, yakni diduga sedang dalam proses hukum karena adanya dugaan melakukan pemalsuan tandatangan beserta tindak pidana korupsi dan sedang ditangani pihak aparatur penegak hukum.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dari hasil audit berpotensi adanya kerugian negara. Untuk kasus ini, pihak-pihak terkait di Kesbangpol Pulpis sudah diperiksa untuk klarifikasi,” ujar Sugondo.
Terpisah, saat diwawancarai awak media, Plt Inspektur Pulang Pisau Tony Harisinta, membenarkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan J sudah ditangani pihak Kejari Pulang Pisau.
“Benar, dugaan kasus oknum J sudah ditangani pihak kejaksaan. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait potensi kerugian negara, kita serahkan semua pada penegak hukum,” kata Tony.
(By/IZAS).