SIDOARJO, Kharismanews.id – Sinergi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh gabungan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur . Dari penindakan kali ini, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok bodong non cukai ( rokok ilegal ) kurang lebih 200 karton dengan merk OKE BOLD pada Sabtu (10 Februari 2024)
Dengan ditangkapnya sopir truk yang membawa muatan karton rokok ilegal tersebut Bea Cukai langsung menggelandang sopir ke pabrik pembuat rokok tersebut.
Rokok Ilegal tersebut diketahui di kerjakan oleh PT PUTRA JAYA HS.
Langkah cepat Bea Cukai kanwil jatim langsung menyegel dan mengeledah pabrik tersebut, Dalam penindakan yang dilakukan gabungan bea cukai Sidoarjo Bea Cukai Jatim dan Bea cukai pusat.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang di desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, petugas berhasil mengeledah ratusan karton di dalam pabrik dan ditemukan tidak bercukai sejumlah 300 karton.
Hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 . Atas barang bukti hasil penindakan ini diamankan ke kantor Bea Cukai Kanwil Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim
Hal tersebut langsung diapresiasi oleh Ketua LP2N (Lembaga Pengawas Pejabat Negara), Ketua LP2N Jatim Ir.H.Hadi Putranto meminta hal tersebut betul-betul ditindak sesuai aturan yg berlaku dan akan menjadi atensi LP2N Kabupaten Sidoarjo untuk lebih memberikan efek jera terhadap pabrik-pabrik rokok Ilegal.
“Untuk selanjutnya LP2N Jatim berkoordinasi dengan dirjen Bea cukai Indonesia dengan mengirim surat resmi baik ke Dirjen Pusat Bea Cukai Indonesia, juga memberi tembusan kepada Kanwil Bea cukai Jatim serta Bea cukai Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Ketua LP2N Jatim Ir.H.Hadi Putranto.
(sund)