Sidoarjo, Kharismanews.id – Rabu, (29/11/2023). Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Bahkan realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah tembus diatas Rp. 100 milyar atau sebesar Rp. 103.253,831,453. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp. 19.752,382,617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH mengapresiasi capain kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus mengalami meningkat tersebut. Apresiasi itu ia berikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023 di Restoran Heritage of Handayani hari Senin, (27/11)
Wabup H. Subandi mengatakan berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkannya penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar. Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp. 1.124.942.057.779.
“Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan sehingga keterjaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.
Wabup H. Subandi memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya terhadap pembangunan sangat diperlukan. Oleh karenanya penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.
“Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan,”ujarnya.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu di tahun 2020 sampai tahun 2023. Ditahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 64. 616,576,015. Namun ditahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp. 63.518,290,481. Sedangkan ditahun 2022 naik signifikan menjadi Rp. 89.635,837,875. Ditahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp. 103.253,831,453 per 27 November 2023.
“Pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak diakhir Desember 2023,”ucapnya.
Begitu pula terhadap tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo. Disampaikan Ari Suryono pada tahun 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp. 11.104,965,643. Sedangkan ditahun 2021 naik menjadi Rp. 14.080,874,501. Ditahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 19.993,670,874. Per 27 November tahun 2023 ini sudah mencapai Rp. 19.752,382,617. Ia yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir.
“Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel diakhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya,”sampainya.
Ari Suryono juga mengatakan tren jumlah restoran dan hotel diempat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan. Dimulai ditahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri. Ditahun 2021 naik menjadi 733 restoran . Jumlah tersebut kembali meningkat ditahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan ditahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235.
“Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak disektor tersebut,”ucapnya.
Ia mengatakan kenaikan jumlah restoran di Sidoarjo juga dibarengi dengan kenaikan jumlah hotel yang ada. Jika ditahun 2020 jumlahnya 117, maka ditahun 2021 naik menjadi 122 hotel. Dan pada tahun 2022 lalu meningkat menjadi 132 hotel. Sedangkan tahun 2023 ini menjadi 140 hotel yang telah berdiri di Sidoarjo. Baik itu hotel berbintang maupun tidak.
“Ini menunjukkan bahwa dibawah kepemimpinan bapak bupati dan wakil bupati, investasi di Sidoarjo cukup bagus,”ucapnya.
Sementara itu penghargaan wajib pajak panutan 2023 diberikan Pemkab Sidoarjo diberbagai kategori. Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil. Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.
Sedangkan wajib pajak hotel penerima penghargaan diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4. Sedangkan untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada hotel Lumba-lumba Waru. (Sund/Git)