By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Kejari Pulang Pisau Tetapkan Tersangka Tipikor Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Kejari Pulang Pisau Tetapkan Tersangka Tipikor Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh
Hukum dan KriminalKabar Pulang Pisau

Kejari Pulang Pisau Tetapkan Tersangka Tipikor Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh

Last updated: 2022/10/12 at 2:08 AM
Media online Kharismanews.id Published 12/10/2022 9 Views
Share
SHARE
Tersangka (rompi oranye) saat dibawa menuju mobil tahanan. \ foto : Istimewa.

PULANG PISAU, Kharismawes.id – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan tersangka inisial YH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada kegiatan Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir daerah setempat.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH, MH kepada awak media, Senin (10/10/2022).

“Tersangka berinisial YH ini merupakan oknum ASN di salah satu dinas di Provinsi Kalteng, red). Tersangka sendiri saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 lalu dengan anggaran sebesar Rp.6,3 miliar rupiah,” kata Kajari Pulang Pisau.

Lanjut Priyambudi, tersangka YH ini sudah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Pulang Pisau di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, lanjutnya, YH keluar dari ruangan penyidik Kejari Pulang Pisau sudah mengenakan rompi tahanan pidana khusus (Pidsus) berwarna oranye dengan tangan diborgol hingga menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Kapuas.

“Jadi, kami (Kejari Pulpis) sudah menetapkan YH sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kapuas,” tegasnya.

Tambah Kajari, perkara ini merupakan tunggakan tahun lalu (tahun 2021). Tak hanya sampai disini, kata Priyambudi selanjutnya perkara ini tentu akan dikembangkan dengan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Perlu diketahui jenis kegiatannya adalah pembangunan drainase dan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir, yang tendernya dimenangkan oleh PT Arkindo yang berpusat di Bandung (Jawa Barat),” beber Kajari Pulang Pisau.[By/IZAS].

Media online Kharismanews.id 12/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pemkab pulpis apresiasi kejaksaan pulpis ,ini Bukti hukum tak bisa di tawar.

25/06/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

DPRD Pulpis Sambut Baik Raperda Badan Usaha Kepelabuhanan

15/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Tandean Indra Bela Minta Dishub Pulpis Tindak Angkutan Yang Melebihi Muatan

15/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Dewi Sartika Imbau Orang Tua Awasi Anak Dalam Bermedsos

15/05/2025
Show More
186654

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?