By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Penjualan Tanah Kapling
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Penjualan Tanah Kapling
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Penjualan Tanah Kapling

Last updated: 2022/06/29 at 7:44 AM
Media online Kharismanews.id Published 29/06/2022 2 Views
Share
SHARE

TULUNGAGUNG, Kharismanews.id – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kapling, Selasa (28/6/20220).

Dari kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu DS (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban,Kabupaten Tulungagung dan AAF (40) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam modusnya mereka menawarkan tanah kaplingan lewat media sosial, dengan lokasi di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung..

“Dari penyelidikan diketahui, ternyata tanah yang dijual ini masih milik orang lain. Tanah ini belum pernah dibebaskan tersangka,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH SIK, MH.

Sebelumnya dua tersangka ini saling kenal lewat media social Fecbok. Mereka lalu membuat CV dengan nama Setya Land Indonesia dengan alamat Jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

CV ini bergerak di bidang properti, khususnya penjualan tanah kapling. AAF menunjuk YDS selaku direktur CV Setya Land Indonesiai.

Keduanya memanfaatkan Facebook untuk memasarkan tanah kapling yang mereka klaim. Karena tawaran yang cukup menarik, ada 25 orang yang berniat membeli tanah kapling itu.

“Para korban ini mayoritas sudah melakukan pelunasan. Mereka tidak pernah diajak untuk melihat tanah di lapangan,” sambung Kapolres.

Dari para korban dua tersangka ini berhasil mendapatkan uang Rp 550 juta.

Uang ini antara lain dipakai untuk operasional kantor, membayar karyawan, dan ada yang dipakai usaha sejenis di Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah batas waktu penyerahan tanah, para pembeli tidak kunjung mendapatkan haknya. Para korban lalu melapor ke Polres Tulungagung, pada 23 Juni 2022 lalu.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah semua alat bukti lengkap, kami menangkap keduanya,” tutur Kapolres.

Dua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Tulungagung.

Keduanya lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Kini YDS dan AAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres meminta jika masih ada masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polres Tulungagung.

“Kami menghimbau, masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor. Nanti akan kami mintai keterangan untuk menjerat para tersangka ini,” tegas AKBP Handono.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebab tersangka juga menjual lahan kaplingan di Kabupaten Kediri dan Jawa Tengah.

Kapolres meminta masyarakat waspada dengan modus penipuan tanah kapling. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga miring, tanpa tahu status tanah yang dijual. Cara paling mudah adalah, memeriksa status tanah itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.

“Paling gampang, datang ke Kantor Pertanahan, di sana pasti ada desk yang mengurusi. Tanyakan status tanahnya,” papar Kapolres.

Kepada kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. ( Ardi / Restu)

Media online Kharismanews.id 29/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TulungagungWarta Daerah

Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan

23/06/2025
Kabar TulungagungKesehatan

“YOK… IKUT PKG” – Periksa Kesehatan Gratis di UPT Puskesmas Gondang

18/06/2025
Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriKesehatan

RS Bhayangkara Kediri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Ojol, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Ranperda Perubahan Pajak dan Retrubusi Daerah

10/06/2025
Show More
186650

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?