By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Dirjen KSDAE
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Sidoarjo > Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Dirjen KSDAE
Kabar SidoarjoKabar TNI - Polri

Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Dirjen KSDAE

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2022/03/23 at 6:18 PM
Media online Kharismanews.id Published 23/03/2022
Share
SHARE

Sidoarjo, Kharismanews.id – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Timur dan jajarannya, Selasa (22/3/2022) di Gedung Patuh Mapolda Jawa Timur.

Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut, kepada Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mewakili Kapolda Jatim. Serta sejumlah pejabat utama Polda Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Polda Jatim dalam upaya melindungi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jawa Timur, melalui penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Terbukti, berdasarkan catatan KSDAE KLHK RI, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.

Menurut Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran sangat menentukan komitmen penumpasan peredaran TSL di Pulau Jawa, bahkan Indonesia. 

Mengingat Jawa Timur menjadi jalur sekaligus pasar peredaran TSL yang berasal dari beberapa wilayah lain di Indonesia. Seperti Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, hingga Papua.

“Mereka telah terbukti membantu penegakan hukum dan pencegahan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa. Kita tahu, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, terutama (burung) paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, itu masih diselundupkan,” jelas Wiratno.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam sambutannya mengatakan, tanpa sinergitas dan komunikasi yang baik melibatkan semua pihak, maka kejahatan – kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan kita tidak dapat melaksanakannya dengan tepat.

“Apresiasi yang diberikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kepada Polda Jawa Timur, tentunya wujud dari pelaksanaan kerjasama yang baik, ini akan menjadi motivasi khususnya dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terkait dengan masalah kejahatan konservasi,” kata Wakapolda Jatim.

Penghargaan ini juga diserahkan Dirjen KSDAE KLHK kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. Atas keberhasilan mengungkap perdagangan satwa burung dilindungi. “Dengan diterimanya penghargaan ini, tentu semakin memacu kami untuk memberantas segala upaya perdagangan maupun penyalahgunaan satwa dilindungi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (22/3/2022) malam di Mapolda Jatim.

Kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo misalnya, pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Satu orang tersangka ditangkap di Krian beserta sejumlah barang bukti burung endemik asal Papua.

(sund)

Media online Kharismanews.id 23/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

© Copyright Kharisma News 2022

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?