
Provinsi Jambi, KharismaNews.id,Kegiatan Wakil Bupati Hairan SH,Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi jambi Rapat Segera Memimpin Untuk Penyelesaikan Permasalahan Lahan TSM di Desa Suban rawa Medang di Kecamatan Batang Asam,Rabu 02-03-2022.
Dalam sambutan agenda itu,Hairan SH Selaku Wakil Bupati di Dampingi Direktur Pengembangan SP Dan pusat SKP,Ditjen Pembangunan PPK Tran Kemendes PDTT RI Dr H Rosyid.
Dalam Hal Ini Setda Di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,hidayat SH MH,Rapat Yang Di Laksanakan Di Selenggarakan Di Balai Pertemuan Tersebut Turut Menghadiri Tim Terpadu Penanganan Koflik Sosial,Kanwil BpN,Kasi PKP5 Tanah Transmigrasi Dinas Nekertran Prov jambi,OPD Dan instansi Di Provinsi Jambi,OPD Terkait Di Kab.Tanjung Jabung Barat,Kabag Hukum,Kabag SDA,Camat Batang Asam,Perwakilan PT.Produk Sawitindo jambi( Makin Gruop ) Koperasi Harapan Maju,Perwakilan TSM Dan undangan Lainnya.Hal Tersebut.
Hairan SH selaku Wakil Bupati Dalam Sambutan Pengatar Rapat Menyampaikan Bahwa Selaku Pimpinan Dearah Masalah Warga Yang Transmigrasi Swakarsa Mendiri Harus Di Carikan Selusinya.
Hal Ini Sesuai Dengan SK Gubernur Kepala Masing-Masing Transmigran Di Berikan Lokasi Lp,LU II Sejumlah 50 Kk.
Hal Ini Kita Sudah Berapa kali Turun Ke Lapangan Menindak lanjuti Pengaduan Warga TSM Ini,Ketika Turun Ke Lokasi Untuk LU2 Bagi TSM Ternyata Di Kuasai Olej PT PS Makin Gruop,Yang Bermitra Dengan Koperasi Harapan Maju”Jelasnya
Hal Ini Pencadangan LU2 Yang Di Berikan Kepada TSM,Harus lah terima oleh Warga TSM Bukan Kepada Pihak Lain.Untuk Itu Kita Perlu Di Carikan Selusi Oleh Pihak Terkait Terutama Yang Menduduki Lahan Tersebut.
Hal Ini Senada Dengan Kasi Datun,Asiten Pemerintahan Hidayat SH MH Menyatakan ,Sebaiknya Makin Gruop Segera mengambil Langkah Penyelesaikan Setidaknya Memberikan Penggantian Terhadap Lahan Yang Telah Mereka Duduki Dan Hal Ini Tidak Menimbulkan Permasalahan Yang Berlarut-Larut.
Hasil Rapat Di Simpulkan Bahwa Lahan Pencadangan LU II TSM Sesuai SK Gubernur No 289 Tahun I990 Tentang Pencadangan Untuk Lokasi Dearah Transmigrasi Di Desa Suban Di Kec.Batang Tungkal Ulu Kab.Tanjung Jabung Barat Dearah Tingkat II Pada Saat Ini Di Kuasai Oleh Pt.Produk Sawitindo Jambi ( Makin Gruop ) Bermitra Dengan Koperasi Harapan Maju.
Hal Ini Di Sampaikan Pt Produk Sawitindo Jambi( Makin Gruop Bersepakat Dan Menindak lanjuti Pengembalikan Lahan Seluas 50 Ha Dari 90 Ha Sebagai Pemenuhan Hak Yang Harus Di Terima Transmigrasi TSM Suban Yang Berasal Dari Areal Kemitraan Atau Areal Lain Yang Di Sepakati TSM Dan PT.PS Makin
Hal Ini Berlanjut Pt PSj akan Menyampaikan keputusan Secara Tertulis Selambat-Lambatnya Tanggal 21 Maret 2022 Kepada Pemkab Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Serta Perwakilan TSM Akan Menyampaikan Secara Resmi Daftar Nama 50 Anggota TSM bersama Ahli Warisnya Kepada Pemkab Tanjabbar.
Afrizal S.om