By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Last updated: 2022/01/28 at 7:40 AM
Media online Kharismanews.id Published 28/01/2022 5 Views
Share
SHARE

Tulungagung, Kharismanews.id – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 900 butir Pil Double terdiri dari 45 bungkus plastik klip , setiap plastik klip berisi 20 butir dari tangan seorang pengedar yang ditangkap di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/01/2022) pagi.

Identitas pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap yakni, TCW alias Toyek (32), sehari – hari bekerja sebagai buruh pabrik asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto,SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya seorang buruh pabrik yang juga berprofesi sebagai pengedar Pil Double L.
anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku” terang Iptu Nenny.

Selain mengamankan barang bukti ratusan butir Pil Double L, Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny Sasongko (ardi/Rilis Polres Tulungagung )

Media online Kharismanews.id 28/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

IKLANMU !Kabar TulungagungPendidikan & Teknologi

IKLAN ADVENTORIAL

09/05/2025
IKLANMU !Kabar Tulungagung

IKLAN ADVENTORIAL

06/05/2025
Kabar TulungagungPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Saatnya bergabung dengan SMKN 1 Pagerwojo, sekolah unggulan yang siap mencetak generasi cerdas, berkualitas, dan berdaya saing tinggi!

28/04/2025
Kabar TulungagungKesehatanWarta Daerah

Puskesmas Jeli Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

27/04/2025
Show More
173200

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?