By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir Nyusul Mantan Kepseknya ke Lapas
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Pulang Pisau > Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir Nyusul Mantan Kepseknya ke Lapas
Kabar Pulang PisauPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir Nyusul Mantan Kepseknya ke Lapas

Last updated: 2022/01/20 at 8:07 AM
Media online Kharismanews.id Published 20/01/2022 9 Views
Share
SHARE

Terpidana Kasus Tipikor Penyimpangan Dana BOS (kaos putih lengan abu-abu) divonis. \ foto : kejaripulpis

PULANG PISAU, Kharismanews.id – Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Neka Soni dieksekusi badan pihak Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, pada Senin 19 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH,MH menjelaskan bahwa Eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

Selain itu, lanjut Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021.

Dimana, terangnya, yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, pada SMKN 1 Kahayan Hilir, mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari dana APBN.

“Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor penyimpangan dana BOS yang dilakukan bersama dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Muhidin yang sudah di vonis sebelumnya,” tutur Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Atas tindakan yang dilakukan terpidana itu, ungkap Kajari, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361.

Lanjutnya, terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 130.493.361.

Terpidana pun, telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp. 130 juta.

Kemudian yang bersangkutan telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU).
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan atau dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara.

“Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361, ” jelas Priyambudi

Pria asal Semarang Jawa Tengah itu, menambahkan, proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan anjuran pemerintah.

“Proses eksekusi terhadap terpidana N dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya.[IZAS].

Media online Kharismanews.id 20/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TulungagungWarta Daerah

DPUPR TULUNGAGUNG LAKSANAKAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DI JL. SULTAN AGUNG, KETANON KECAMATAN KEDUNGWARU

04/07/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pemkab pulpis apresiasi kejaksaan pulpis ,ini Bukti hukum tak bisa di tawar.

25/06/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan

23/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI AUDENSI KAN PARIWISATA DAN BUDAYA DI KABUPATEN BLORA

22/06/2025
Show More
188002

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?