By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Satres Narkoba Polres Muba,Gagalkan Peredaran 100 kg Ganja
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar MUBA > Satres Narkoba Polres Muba,Gagalkan Peredaran 100 kg Ganja
Kabar MUBAKabar TNI - Polri

Satres Narkoba Polres Muba,Gagalkan Peredaran 100 kg Ganja

Last updated: 2022/01/13 at 12:48 PM
Media online Kharismanews.id Published 13/01/2022 6 Views
Share
SHARE

Palembang,Kharismanews.id – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil gagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram ganja kering asal Medan, Sabtu (8/1) sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan lintas Palembang-Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir.

“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis dihalaman Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat. Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg.

“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di back up oleh Polres Muba, ” jelasnya.

Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 13/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173596

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?