By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Kades Mantaren II Resmi Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis PMD
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Pulang Pisau > Kades Mantaren II Resmi Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis PMD
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Kades Mantaren II Resmi Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis PMD

Last updated: 2021/12/28 at 6:12 PM
Media online Kharismanews.id Published 28/12/2021 5 Views
Share
SHARE

PULANG PISAU, Kharismanews.id – Kepala Desa (Kades) Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Imam Murdiyanto resmi diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian dirinya (Kades Mantaren II) itu, berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 568Tahun 2021 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir.

Dimana atas dasar tersebut, menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selanjutnya, untuk mengisi bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa, guna kepentingan dinas dan kelancaran tugas Pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat serta menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dipandang perlu mengangkat Penjabat atau Pj Kepala Desa,

“Jadi, untuk memenuhi maksud pada poin tadi maka ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mantaren II,” kata Kepala DPMD Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni kepada sejumlah awak media, Selasa (28/12/2021).

Kemudian, lanjutnya, mengingat pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),” ucap Hj Deni sapaan akrabnya.

Ditanya salah satu faktor penyebab pemberhentian Kades Mantaren II, dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana penjara selama 4 bulan akibat kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menabrak pengendara bermotor beberapa waktu lalu yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pemberhentian Bapak Agus ini karena telah keluar putusan pengadilan dan beliau saat ini tengah menjalani proses akibat peristiwa kecelakaan yang dialaminya hingga menghilangkan nyawa orang,” tuturnya mengungkapkan.

Kepada awak media, Hj Deni juga menyampaikan agar seluruh aparatur pemerintahan desa (pemdes) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa serta dalam pengelolaan dana desa (DD) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, jangan melakukan hal-hal diluar dari norma-norma yang telah ditetapkan pelaksanaan kegiatan sesuaikan peruntukannya yang telah tertuang dalam APBDes nya. Karena melaksanakan kegiatan prioritas yang diintruksikan oleh Pemerintah Pusat serta jalin kerjasama yang baik antar lembaga dan masyarakat yang ada di desa,” bebernya berpesan.

[IZAS]

Media online Kharismanews.id 28/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

IKLAN ADVERTORIAL

14/11/2025

Kapolres Blitar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jimbe, Wujud Dukungan Polri terhadap Generasi Sehat di Kabupaten Blitar.

14/11/2025

IKLAN ADVERTORIAL

12/11/2025

Dorong produksivitas pertanian, Dinas PUPR Kota Kediri rehabilitasi saluran irigasi di kelurahan Tosaren

11/11/2025
Show More
319052

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?