By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: PENDAMPINGAN HUKUM MBAH RIYANTO BERSAMA LBH PANI BLORA
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Blora > PENDAMPINGAN HUKUM MBAH RIYANTO BERSAMA LBH PANI BLORA
Kabar BloraWarta Daerah

PENDAMPINGAN HUKUM MBAH RIYANTO BERSAMA LBH PANI BLORA

Last updated: 2021/12/05 at 9:33 PM
Media online Kharismanews.id Published 05/12/2021 146 Views
Share
SHARE

Blora, Kharismanews.id.- Pendampingan hukum mbah Riyanto warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan PERHUTANI KPH Cepu pada 30/11 telah dilaksanakan

Setelah mendapat surat kuasa dari mbah Riyanto pada 29/11/2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANI Blora bersama Tim langsung klarifikasi ke pihak PERHUTANI KPH Cepu, yang berkantor di Sinderan biasa orang mengenal sekitar Lokasi wisata Kedung Pupur Kecamatan Sambong.

Sebelum mbah Riyanto memberikan surat kuasa kepada LBH PANI BLORA terlebih dahulu menceritakan : “Saya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1995, dari tahun tersebut lahan itu tidak ada tanaman apapun, hingga seperti sekarang ini 4/12/2021, bapak bisa lihat seperti apa lokasi yang saya garap tersebut, karena saya merasa terdiskriminasi oleh petugas PERHUTANI yang ada dilapangan makanya saya meminta pendampingan hukum ini”. Ceritanya.

Kemudian pada 30/11/2021 LBH PANI BLORA dan Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua LBH PANI BLORA melakukan klarifikasi ke pihak PERHUTANI KPH Cepu yang mengarahkan ke Kantor Sinderan yang berada di sekitar Tempat Wisata Kedungpupur Kecamatan Sambong.

Setelah sampai di tempat yang dituju, Ketua LBH PANI Blora, Gangsar langsung mengatakan : “Mohon izin bapak, saya mewakili mbah Riyanto, bersama Tim ingin mengklarifikasi tentang hal yang dialami mbah Riyanto, penggarap lahan di Trisinan Desa Giyanti Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menurutnya merasa terdiskriminasi oleh Petugas PERHUTANI yang berada sekitar lahan yang digarapnya sejak tahun 1995, seperti apa menurut bapak”. Tanyanya.

Langsung di jawab oleh yang mewakili PERHUTANI KPH Cepu secara bergantian, bahwa : “Ini hanya diisinformasi, karena pihak perhutani mempunyai program tanam bibit Kayu Putih dengan jarak 6×2, termasuk lahan yang diolah mbah Riyanto, kami juga sudah sering mengajak kumpulan, tetapi mbah Riyanto tidak pernah datang, untuk itu kami juga merasa berterima kasih kepada LBH PANI Blora yang menjadi penghubung saat ini dengan mbah Riyanto, kami hanya ingin dapat menjalankan program dari pusat, dan mbah Riyanto juga tetap bisa menanam padi”. Ucapnya.

Sabtu, 4/12/2021, LBH PANI Blora dan Tim melihat lokasi lahan garap mbah Riyanto, hasil klarifikasi tentang program bibit kayu putih yang akan ditanam di tempat sesuai petunjuk beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum LBH PANI Blora, Advokat Budi Prayitno, S. Hi, C. Me mengatakan “Lanjutkan proses hukumnya”. Ungkapnya.(Mjt)

Media online Kharismanews.id 05/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

IKLAN ADVERTORIAL

12/11/2025

Dorong produksivitas pertanian, Dinas PUPR Kota Kediri rehabilitasi saluran irigasi di kelurahan Tosaren

11/11/2025

Polres Blitar Wujudkan Semangat Kemanusiaan Melalui Bhakti Kesehatan Donor Darah Hari Pahlawan 10 November 2025

11/11/2025

Polres Blitar Tegaskan Komitmen Akan Memproses Secara Prosedural Jika Ditemukan Adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Dalam Kasus Yang muncul di Medsos

11/11/2025
Show More
312601

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?