

Kabar Berita kharismaNews.Id, Kab.Tanjung Jabung Barat, Jambi – inspektorat Tanjabbar Harus Tranparan Pemeriksaan Dana Desa Sungai Muluk Kec.Muara Papalik,Yang Telah Di Bangun Lima Titik Di Duga Tidak Sesuai Dengan Pembangunan Yang Tidak Intergritas”Seperti Rabat Beton gelombong Seperti Jln Kuda.Ada Tinggi Ada Rendah Dan Menggunakan Anggaran Dana ADD Terlalu Besar.
Pembangunan Jln Rabat Beton Menggunakan Dana Desa.Jangan Sampai Ada Di Duga Mark-Up tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, telah diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU ini mengatur tentang :
Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini;
Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang diacu;
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C;
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A;
Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A;
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C;
Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44;
Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B.
Mark Up Anggaran, merupakan Praktik Pemicu Tindak Pidana Korupsi
Pengolahan anggaran Dana Desa ADD Tidak Boleh Melalui Ngsup Atau vakang Yang Masuki Metrial,Seperti Batu,Pasir,Semen,besih Pada umumnya, para pebisnis akan menentukan harga jual dengan metode mark up untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan dimana pada pasal 6 disebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Pengolahan Dana Desa Harus TPk Dan Kepala Desa Mau Pun Bendahara Yang Memperlajakan Ke Tokoh Bangunan Seperti Kegunaan Pekerjaan Pembangunan Menggunakan Anggaran Dana Desa Agar Bisa Tranferan Sehingga Tidak Ada Menimbul Kecurigaan”Tidak Melalu Vakang Ngsup Orang Lain”Sehingga Terhindar Tindak Pidana Korupsi “Sesuai Peraturan Pengolahan Dana Desa.
Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan.
Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perepres 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal serupa juga bisa saja terjadi pada saat penyusunan RAB pembangunan bersumber dari dana desa minsalnya.

Sering ditemukan pada RAB pembangunan desa kemahalan harga material cukup pantastis dan bahkan jumlah material yang bakal di gunakan pada rancangan anggaran biaya yang dianggarkan berlipat ganda, sehingga kerap ditemukan dugaan Mark up seakan ada unsur kesengajaan.
Tapi anehnya, pendamping desa terkesan merestui dugaan ini, sehingga pihak desa terkesan leluasa melakukannya di setiap tahun anggaran.
Menurut Anggota Aliansi Pewarta Merah Putih Ardy angkat Bicara mengatakan, Sebagai contoh temuan dari tim Inspektorat Inisial idbal Dan Beni Berserta Rombongan Pemeriksaan Dana Desa Sungai Muluk Hari Libur ASN Ada Apa Sebenarnya ?
pembangunan jalan
rabat beton di Desa Sungai Muluk Di kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada tahun anggaran 2021
Juga pada pekerjaan jalan Rabat Beton
Sehingga dengan temuan ini terkesan ada dugaan lemahnya pengawasan pendamping desa terhadap RAB di desa ini, Sangat Ini Pendamping Desa Tidak Bisa Konfirmasi Oleh Jurnalis”Berita Lansirkan Dan Terbitkan
Pihak jurnalis Kekantor Kepala Desa , telah berulang kali ditemui, belum berhasil di konfirmasi, kades
Temuan ini nanti direncanakan akan Saya Turunkan Kesultan Agar Menghitung pekerjaan Dana Desa Yang empat Titik,Satu Titik Belum Siap Tim Kami Akan Turun Ke Lapangan Untuk Mengecek Pembangunan Apakah Satu Titip Sudah Siap Pembangunannya agar Bisa diaudit, untuk pembuktian hasil analisa tim ini.
(Afrizal Bersama ( Tim ))