


MusiBanyuasin, Kharismanews.id – Terkait dugaan pelanggaran AMDAL, yang diduga dilakukan PT. Berkat Sawait Sejati (BSS) Di Sepanjang Sungai jerangkang.Dinas Perkebunan Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin akan croscek Ke Lapangan.Pernyataan itu diungkapkan kedua instansi saat wartawan minta tanggapan atas prihal pemberitaan kemarin diwaktu dan tempat berbeda, masing masing instansi mengatakan hal yang sama, sementara Ketua Komisi II DPRD Muba M.Yamin selalu menghindar saat di hubungi,selalu sibuk.
Hal ini menindak lanjuti pemberitaan di media kami kemarin.”Diduga
PT. Berkat Sawit Sejati (PT.BSS) tanam sawit di DAS”
Tempatnya di Sungai Jrangkang tak jauh dari desa Sidomulyo kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara pihak PT.BSS belum ada tanghapan bahkan sempat humas ingin mengklarifikasi hal ini buat janji, namun hal ini tidak ditepati sampai berita ini diturunkan pihak
Humas PT.BSS tidak ada jawaban.
Sesuai isi berita Kemarin, “Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dibawah naungan dari Musim Mas Group.Kamis (01/07/2021).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan Jumat (18/06/21), Perusahaan perkebun kelapa sawit PT BSS tak indahkan AMDAL, karuan saja kegiatan penanaman kelapa sawit tepat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jerangkang dalam areal desa sido mulyo ring 1,Tepat disepanjang bibir Sungai Jrangkang, namun kondisinya tidak terlalu terawat, tetapi itu jelas milik PT.BSS.
Sementara aturan sudah melarang bahkan ada sanksi jika melanggar, hal ini tidak diindahkan, akibatnya kelestarian ekosistem sungai tidak dapat dilindungi dan tak terjaga kelestariannya, bahkan terancam.
Padahal setiap izin perkebunan haruslah mematuhi AMDAL,adanya batasan areal dari sungai yang tidak di perbolehkan di tanami kelapa sawit 50 – 100 meter dari bibir sungai, agar kelestarian ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga.
Ketika perihal ini di konfirmasi ke pihak PT BSS Melalui pesan whatsApp nya.Santo sebagai humas PT BSS mengatakan,kalau pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. “kami sudah bekerja sesuai aturan Pak.”ungkapnya singkat seperti tak bersalah.
Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Kabupaten Musi Banyuasin Suharto, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,” kami sudah dengar bahkan mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencemaran dan melanggar DAS, saat ini kita sudah mempelajarinya bahkan sudah mempertanyakan perihal itu dengan desa sekitar, dalam waktu dekat kami akan bersurat dan akan bentuk tim untuk kelapangan guna mengecek kebenaran laporan tersebut, untuk ditidak lanjuti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD Komisi ll dan DLH untuk menyikapi hal tersebut, kami minta agar instansi terkait turun kelapangan, jika memang terbukti, agar ditindak, jika perlu agar disanksi sesuai peraturan yang ada ,”tegasnya.
Terkait masalah tersebut kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir,S.STP, MM. Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “Terimakasih atas informasinya , terkait pelanggaran terhadap DAS yang dimaksud jika memang terbukti kebenarannya, tentu akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan dan ketentuan yg berlaku, untuk lebih jelas dan tekhnisnya silahkan minta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).”
Sedangkan Kepala Dinas Linkungan Hidup (DLH) Andi Wijaya Busro saat di konfirmasi melalui pasan whatsApp nya mengatakan “
Baik terimakasih infonya Pak, menjadi masukan untuk kami, Akan kami pelajari pak, Tidak tertutup kemungkinan akan kami cek ke lapangan, Kami teliti dan pelajari dulu pak, dari bahan-bahan yang ada”, tutupnya.
(Maryunika/ril)