By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Tim Satgas Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba,Sosialisasi Kepada Warga Binaannya Bahaya Karhutla
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar MUBA > Tim Satgas Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba,Sosialisasi Kepada Warga Binaannya Bahaya Karhutla
Kabar MUBAKabar TNI - Polri

Tim Satgas Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba,Sosialisasi Kepada Warga Binaannya Bahaya Karhutla

Last updated: 2021/06/12 at 6:21 PM
Media online Kharismanews.id Published 12/06/2021 2 Views
Share
SHARE

Muba,Kharismanews.id – Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir, Serka Jaya,bersama ketiga rekannya Kopka Nuri, Kopka Haryadi,Koptu Andi Kesuma, memberikan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat binaannya.

Kegiatan digelar,di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.Sabtu,(12/06/2021).

Serka Jaya menyampaikan maklumat Kapolda, Pangdam II/Sriwijaya dan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018,tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang dan semak belukar(Karhutla) bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara. Dan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 78(3) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Bisa juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Serka Jaya, meminta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,dan menghimbau kepada petani jagung dan padi agar tidak membakar lahannya.Siap siaga saat terjadi kebakaran di musim kemarau yang akan datang.

“Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun. Dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah desa Karang Agung. Pada saat musim kemarau yang akan datang. “Ungkap Serka Jaya.

Serka Jaya, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar.Dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.Serta membagikan kertas maklumat Gubernur Kapolda dan Pangdam II/Sriwijaya agar bisa dipedomani oleh warga desa Karang Agung.

“Seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan perduli terhadap lingkungan di sekitar,serta mempedomani maklumat dari Gubernur, Kapolda dan Pangdam II /Swj” pungkasnya.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 12/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

POLRES TULUNGAGUNG UNGKAP KASUS CURANMOR, DUA PELAKU DITANGKAP

19/05/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Show More
176268

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?