By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Ketua Umum FPRN mempertanyakan Terkait Surat Edaran Kapolri Tentaang Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Nasional > Ketua Umum FPRN mempertanyakan Terkait Surat Edaran Kapolri Tentaang Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat
Nasional

Ketua Umum FPRN mempertanyakan Terkait Surat Edaran Kapolri Tentaang Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2021/04/07 at 11:20 AM
Media online Kharismanews.id Published 07/04/2021
Share
SHARE

Kharismanews.id – Terkait surat edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Dalam surat edaran tersebut Listyo Sigit Prabowo justru mengimbau agar media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Selain mengeluarkan larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan oleh aparat, Kapolri juga melarang media rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka dan meminta agar tidak memberitakan secara rinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta fakta persidangan di pengadilan

Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Ketua Umum FPRN lantas mempertanyakan sikap Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat edaran tersebut.

Dia menanyakan, apakah telegram tersebut hanya berlaku bagi internal atau media kepolisian kepolisian atau berlaku juga bagi semua media di Indonesia.

“Dalam hal ini sangat perlu dan penting untuk dipertanyakan kejelasanya, Kalau media yang berbasis Pers yang menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan itu sesuai undang undang di lindungi hukum sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan terbitnya surat edaran ini Ketum FPRN meminta klarifikasi yang jelas kepada pihak Polri terkait maksud surat edaaran tersebut.

Bayu Nugroho selaku Ketum FPRN menuturkan, memang ada larangan menyiarkan gambar-gambar yang berutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.akan tetapi hal tidak berlaku bagi insan media yang dalam menjalankan tugasnya telah diatur oleh kode etik jurnalis indonesia ,berdasarkan hal tersebut kalau media, dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat walau gambar gambar tersebut sesuai fakta yang ada dan sudah sesuai kode etik jurnalis akan memunculkan polemik karena surat edaran tersebut tidak sesuai dengan kemerdekaan Pers.

“Apakah surat edaran itu berlaku untuk semua media , jika benar itu ada anggapan mengebiri kinerja media/Pers, Karena media/Pers dilindungi uu,” tutur dia.(…)

Media online Kharismanews.id 07/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

© Copyright Kharisma News 2022

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?