By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Anak Di Bawah umur Telah Menjadi Korban Rudapksa,Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat Sebanyak Sembilan Pelaku
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Provinsi Jambi > Anak Di Bawah umur Telah Menjadi Korban Rudapksa,Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat Sebanyak Sembilan Pelaku
Kabar Provinsi JambiKabar TNI - Polri

Anak Di Bawah umur Telah Menjadi Korban Rudapksa,Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat Sebanyak Sembilan Pelaku

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2021/03/18 at 2:04 PM
Media online Kharismanews.id Published 18/03/2021
Share
SHARE

KUALATUNGKAL, Jambi, KharismaNews.Id – SAP (14 ) anak bawah umur warga Desa Pematang Lumut, Kec. Betara., Kab. Tanjung Jabung Barat, ‘dirudapaksa’, sembilan lelaki dengan bergiliran.

Terkuaknya aksi perkosaan itu,berdasarkan laporan Maad Bin Ustra Ali (Alm), (50) ayah kandung dari korban, warga RT. 04 Lubuk Terentang Kec.Betara Kab.Tanjab Barat.

Dari laporan ayah korban, anggota Polres Tanjab Barat langsung bergerak, dan hanya hitungan jam, sembilan (9) pelaku rudapaksa diantaranya, empat pelaku dewasa dan lima orang lagi masih anak dibawah umur.

Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, dikonfirmasikan, menceritakan kronologisnya, pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pkl 01.30 wib, telah diamankan 9 org Laki-laki, yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dibawah umur, sehubungan dengan laporan polisi : LP/B- 02 /III/202I/JBI/RES TJB BRT/SEK BETARA, tanggal 17 Maret 2021.

Pelapor, Maad Bin Ustra Ali(Alm),50 thn, Laki laki,Tani , Banjar, RT. 04 Lubuk Terentang Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. Telah melaporkan, kalau anak kandungnya SAP (14) telah menjadi korban rudapaksa, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di Gunung Mas Desa Lubuk Terentang Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Dari laporan ayah kandung korban, pihak Polsek Betara langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan sebanyak sembilan pelaku rudapaksa itu.
Dindi (20) laki2, Wiraswasta, Desa Pematang Lumut Kec. Kuala Betara Kab Tanjab Barat.Aldi (21) Tani, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. YG Bin Soli (13) Pelajar, RT.12 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. M I Bin Idai (17), Tani, Betara VI Desa Pematang lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. Sures (22) Wiraswasta, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. Supri (20) Tani, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. EB Bin Ijul (16) Tani, laki2, RT. 08 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. DR Bin Jumani (16), Pelajar, RT 11 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. MFA Bin Kastalani (17) Pelajar, RT. 19 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat

Saat ini tersangka pelaku pemerkosaan anak bawah umur ini, sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat Bersama barang bukti, 1 (satu) lembar baju warna kuning, 1 (satu) Helai celana warna Biru

Untuk sementara dugaan para tersangka melangar pasal, 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, apabila setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang. Saat ini masih dalam penyidikan, kata Kapolres.

(Rit & Af)

Media online Kharismanews.id 18/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

016419

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?