
KOTA JAMBI, KharismaNews.Id – Tanah warga Kota Jambi dikelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan tepatnya di samping kantor PUPR Kota Jambi, selama ini dalam sengketa.
Berkutip Sumber Media Supermasi Hukum”Hamdi Zakaria,Menurut Keterangan Hidayatullah Staf Khusus Ketua Umum Bidang Pertanahan, Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI) dilokasi pemasangan papan plang tanah ini mengatakan, Kami dari BPAN AI membantu menegakan keadilan kepada Yahya ahliwaris dari dahlan bin asik (Alm) yang berdomisili di Rt 11 Kampung Jawa, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang selama ini bersengketa, Ungkapan nya.
Hidayatullah jelaskan lagi, sengketa tanah warisan ini sudah berlansung lama, saudara Yahya bin dahlan bin Asik ini telah memenangkan gugatan di pengadilan negri kota jambi, dan telah ada ingrahnya.
Berdasarkan ingkrah dari pengadilan ini, meskipun telah mengantongi bukti kemenanganya di pengadilan, saudara Yahya belum bisa menguasai tanah warisanya selama ini, sehingga BPAN membantu memasang papan plang, agar pihak tergugat tidak lagi bisa menghalang-halangi pihak ahliwaris yang memenangkan gugatan ini dalam penguasaan fisik tanah yang disengketakan selama ini. Katanya.
Untuk sementara BPAN membantu penguasaan fisik tanah kosong ini terlebih dahulu, sedangkan tanah yang sudah ada bangunannya akan kita usut belakangan, tutupnya.
Menurut Keterangan Yahya bin Dahlan bin Asik kepada ini mengatakan, tanah warisan nya ini seluas 4 hektar, selama ini dikuasai oleh saudara Akmal yang masih dalam garis keturunan waris.
Tanah yang masih kosong, tersisa dari tanah 4 h,ini berkisar 50 tumbuk lagi, selainya telah berdiri masjid, ruko-ruko dan pasar kelurahan pasir putih ini sendiri, kata Yahya.
Saya sangat berterima kasih kepada ( BPAN AI ) yang telah bersedia membantu dalam pembebasan dan penguasaan fisik tanah ini” Tegasnya
(Af)