
KUALATUNGKAL, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, KharismaNews.Id – Setelah heboh soal di non-job kan nya dua pejabat ULP oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. ir H Safrial, MS diakhir masa jabatannya beberapa hari lalu, sekarang kabar adanya diduga oknum menjadi calo menjajakan jual beli paket proyek, beredar di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berkembang.
Oknum yang dihebohkan itu, berinisial TR, BR dan SN, serta ada juga beberapa oknum lainnya dikabarkan diduga kuat memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan pejabat dinas terkait yang baru saja dilantik. menduduki kursi jabatan itu.
Walau dalam hitungan hari menjelang pergantian Bupati Tanjab Barat yang akan berakhir pada 17 Februari 2021 nanti, diduga dibawah perintah Safrial, Pemkab Tanjab Barat harus sesegera mungkin me-launching ratusan pekerjaan proyek APBD 2021 di Daerah ini untuk dilaksanakan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sebanyak 120 paket pekerjaan proyek mulai dari paket proyek bernilai miliaran rupiah hingga paket terkecil senilai puluhan juta rupiah, harus ditayangkan di Dinas PUPR dan Perkim Tanjab Barat launching, bahkan kabarnya dibagi bagikan pukul 23.55 WIB, beberapa hari lalu. “ada sebanyak lebih dari 120 paket pekerjaan ditayangkan pada Jumat malam (5/2/21) lalu, sedangkan ratusan paket proyek berikutnya menyusul diluncurkan di Dinas PUPR Tanjab Barat”, kata sumber yang engan dituliskan namanya.
Ketika dicoba menanyakan kabar ini, sayangnya, Plh Dinas Perkim Tanjab Barat, H Arif justru mengaku tidak tahu-menahu terkait tayangnya ratusan proyek di Dinas Perkim tersebut.
“Saya lagi di Jakarta. Jadi tidak tahu soal itu,” ujarnya kepada awak media singkat.
Sebelumnya, sejumlah pejabat penting di lingkup Pemkab Tanjab Barat dicopot dari kursi jabatannya. Pencopotan mulai dari Kadis Perkim Cipto Hamonangan, hingga dua pejabat ULP Pengadaan Barang dan Jasa, Ilmardi dan Reza Pahlevi.
Terpisah Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi dikonfirmasikan soal kabar yang beredar, dirinya mengatakan alasan pencopotan karena para pejabat tersebut dinilai tidak bisa menerjemahkan dengan baik kemauan Bupati Safrial.
Ditanyakan, bagaimana dengan edaran Kemendagri terkait adanya tidak dibolehkan Bupati melakukan pelantikan/pemindahan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan sesudah dilantik ? Agus Sanusi tidak membantah, kalau hal tersebut mengangkangi surat edaran Kemendagri terkait larangan penggantian pejabat di lingkup Pemda nya.
“Yang jelas kalau menurut saya SK Bupati terkait pergantian pejabat itu sah,” kata Sekda.
“Selagi SK nya Bupati ada, saya pikir legal (sah). Karena aturan tidak bisa berlaku surut ke belakang,” tandasnya lagi.
Terkait pernah dibatalkannya 90 paket di masa Dinas Perkim dipegang oleh Kadis Perkim Netty Martini, Sekda mengaku tidak begitu paham. “Kalau soal itu saya tidak tahu,” ujarnya singkat. (Rit/af)