
Kuala Tungkal, KharismaNews.Id – Sekda “Berang” Dewan Tidak Transparan
*PAN dan Berkarya : Walk Out dari Rapat
*Ucok Mora dan Jaafar : Buka Saja, Biar Masyarakat Tahu Apa Yang Terjadi di Tubuh Eksekutif Tanjab Barat.
Soal di “Nonjob” kan nya dua orang pejabat
ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati, Dr Ir H Safrial,MS, mendapat sorotan dari Anggota Dewan Tanjab Barat.
Menyikapi persoalan itu diadakan rapat dengar pendapat soal me-nonjob-kan dua pejabat ULP, Ilmardi dengan Reza Pahlevi beberapa waktu lalu itu.
Rapat yang dilangsungkan di Aula Gedung DPRD Kab Tanjab Barat, dimulai pukul 14.00 WIB itu, Selasa (02/02), “memanas” ketika Pimpinan Sidang membuka Rapat, kalau sidang terbuka untuk umum.
Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi yang menghadiri Rapat Pleno “menolak rapat dengar pendapat dilakukan secara terbuka”. Ia beralasan pada undangan tidak disebutkan rapat akan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh awak media.
Dengan tegas Sekda menyampaikan pada Pimpinan Rapat, bahwa ia keberatan jika hearing dihadiri oleh wartawan.
“Saya menerima undangannya tidak dituliskan kalau rapat dengar pendapat ini terbuka, kata Sekda “berang”.
Alasan Sekda, karena persoalan ini dilingkup Pemerintahan yang mengetahui, makanya Sekda menolak rapat pleno dengar pendapat ini tertutup. “Saya tidak mau informasi yang diambil wartawan sepotong-sepotong. Saya maunya satu suara informasinya,” kata Agus Sanusi.
“Kami menghadiri undangan ini, tentu sudah siap dengan penjelasan dan alasan nya. Tapi jangan terbuka lah,” pinta Sekda pada Pimpinan Rapat.
Menjawab permintaan Sekda, Syafril Simamora, selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa sama seperti rapat rapat sebelumnya, rapat dengar pendapat digelar secara terbuka.
“mengapa harus ditutup tutupi, saya pikir tidak ada yang harus ditutupi malah bisa timbul kecurigaan. Bukakan saja, biar masyarakat tahu apa yang terjadi (tingkah Bupati),” ujar Syafril Simamora atau akrab disapa Ucok Mora
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat ar, Ahmad Jahfar, juga menegaskan ada hal yang memang harus terbuka dan diketahui publik dimana secara aturan Kemenpan memang diatur, enam bulan sebelum ataupun sesudah jabatan Bupati berakhir tidak lazim dilakukan pergantian pejabat. Apalagi mengingat masa jabatan Bupati hanya dalam hituangan hari lagi berakhir, tepat pada 17 Februari 2021. Jadi tidak dibolehkan melantik atau menganti pejabatnya.
“apalagi di era keterbukaan ini, tidak ada secara prinsip yang harus ditutup-tutupi. Dasarnya rapat komisi secara prinsip tidak ada hal bersifat rahasia tidak ada alasan dibuat tertutup. Dan hari ini sudah terlanjur kita nyatakan terbuka,” kata Jahfar menegaskan
“Ada kesan aksi ngebut (Safrial). Jangan jangan yang dimutasi memang tidak sanggup. Jadi kami ini wakil rakyat, dan publik ingin mengetahui alasannya,” maka dari itu dilakukan rapat pleno dengar pendapat ini secara terbuka”, tandas Jahfar.
Sebelum dilanjutkan rapat dengar pendapat itu, fraksi PAN dan Berkarya “walkout” dari ruangan rapat dengar pendapatan tersebut (hearing), kemudian rapat dilanjutkan tertutup dan para awak media diminta keluar dari ruangan rapat.
Jurnalis Penulis : Rita
KA.Biro : Afrizal Ardiansyah S.om