
Kabupaten Jabung Timur,Provinsi Jambi, KharismaNews.id –
Kabarkan Di Wilayah Republik Indonesia Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi kembali menetapkan salah Satu Oknum tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang” Ungkapan nya
Meski sebelumnya, beberapa waktu lalu Pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka yakni inisial P mantan PJS Kades Sungai Tering, seperti telah berkali-kali Jurnalis ini yang Telah Di lansir pemberitaanya Tersebut
Walaupun belum dilakukannya penahanan, sepertinya pengembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejari Tanjab Timur tersebut terus berlanjut, hal ini dibuktikan bulan Desember lalu, telah ditetapkannya kembali satu tersangka lagi dalam dugaan penyelewengan anggaran Desa tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur “M. Nendri Adiyanto. SH, MH, angkat Bicara Kepada Jurnalis mengungkapkan secara singkat, pihaknya telah menetapkan Sekdes Sungai Tering sebagai tersangka baru pada bulan Desember lalu, sebagaimana juga telah dilansir Berita Oleh Jurnalis, Sekdes sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember kemarin,Kasi Pidsus angkat Bicara Rabu (13/1/2021) kepada Jurnalis
Hingga berita ini diterbitkan Di Publikasihkan”Fakta Bicara.
belum ada keterangan pasti kapan para tersangka akan dilakukan penahanan dan Undang-undang serta pasal yang disangkakan
Berkutif Sumber Korwil Global Hukum Di Porvinsi Jambi”Hamdi Zakaria.(Af)