By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Illegal Logging.
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Illegal Logging.
Hukum dan KriminalKabar TNI - PolriNasional

Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Illegal Logging.

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2021/01/11 at 9:51 PM
Media online Kharismanews.id Published 11/01/2021
Share
SHARE

Muaro Jambi, KharismaNews.id – TIM RAJAWI Polres Muara Jambi Berasil Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengrusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan Patroli di daerah yang rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging.Fakta Mengatakan

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
“Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib , Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.”Ujaranya

Tim Rajawi Polres Muara Jambi Berasil Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Tersangka Di Duga Pelaku telah melanggar
Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tersebut.

“Orang atau perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah)

(Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Identitas Pelaku yang berhasil diamankan yaitu
J Als J Bin H , 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.

ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.

Tim yang melakukan patroli dan penangkapan
IPDA YOGA P. MUKTI, S.Tr.K, IPDA JERRY A. TAMBUNAN, S.Tr.K.
AIPTU JEFRI, S.H, AIPDA SYAHRUDDIN, BRIPKA BENI CM, BRIPTU M. RIDWAN

Amradi juga menyampaikan
“Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) sekira 10 kubik menggunakan 1 unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol : BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lebih Lanjut.(Ham/AF)

Media online Kharismanews.id 11/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

016421

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?