By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Ormas MADAS (Madura Asli) Bersama Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Menindak Lanjuti Laporan di Polres Lamongan
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Lamongan > Ormas MADAS (Madura Asli) Bersama Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Menindak Lanjuti Laporan di Polres Lamongan
Kabar LamonganWarta Daerah

Ormas MADAS (Madura Asli) Bersama Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Menindak Lanjuti Laporan di Polres Lamongan

Last updated: 2020/11/03 at 6:41 AM
Media online Kharismanews.id Published 02/11/2020 34 Views
Share
SHARE

Lamongan, Kharismanews.id – Melaporkan H. Sujianto (55) tahun, Jalan Made Karyo Rt.003 Rw.007 Lamongan, hari ini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Devi Liyanti (31) tahun, di Jalan Cuping Rt.001 Rw.001 Desa Madulegi, Kacamatan Sukodadi Lamongan, (Korban).terhadap dirinya, Senin (02/11/2020)

Hari ini Kuasa Hukum Baihaki Akbar, S.E., S.H, aturan ini tidak sesuai dengan protap dan SOP yang di tetapkan oleh lembaga Polri, dan laporan kami sudah mau satu tahun tanpa ada perkembangan yang jelas.

Namun pihaknya belum mengetahui, apakah H. Sujianto akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak untuk di klarifikasih terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Devi Liyanti melalui kuasa hukumnya melaporkan H. Sujianto, 05 Maret 2020, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan H. Sujianto terhadap Devi Liyanti.

Kuasa Hukum Madura Asli (Madas) yang sekaligus Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengatakan, hal ini dilakukan kliennya karena belum ada tanggapan pada tanggal 5 Maret 2020 atas laporan di Polres Lamongan terhadap H. Sujianto beberapa waktu lalu.

Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

“Intinya Kuasa Hukum Madura Asli (Madas) dan Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) meminta penyidik polres Lamongan untuk bersikap profesional dalam penegakan supremasi Hukum, dan kami minta kepada penyidik Unit 2 Tipidter, untuk segera melakukan gelar dan menaikkan status terlapor ke sidik,” kata Baihaki Akbar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi bersama awak media, Senin (02/11/2020).

Pencemaran nama baiknya di dalam Phostingan WhatsApp yang diphosting di Handphone-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke Kepolisian,” Ungkapnya.

Laporan Devi Liyanti melalui Kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polres Lamongan, Laporan tersebut terdaftar tanggal 5 Maret 2020.

H. Sujianto disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik.

Journalist : Nng

Media online Kharismanews.id 02/11/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

IKLAN ADVERTORIAL

14/11/2025

Kapolres Blitar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jimbe, Wujud Dukungan Polri terhadap Generasi Sehat di Kabupaten Blitar.

14/11/2025

IKLAN ADVERTORIAL

12/11/2025

Dorong produksivitas pertanian, Dinas PUPR Kota Kediri rehabilitasi saluran irigasi di kelurahan Tosaren

11/11/2025
Show More
315895

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?