Surabaya, Kharismaonline.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana asusila atau tindakan memudahkan perbuatan cabul, Senin 14/09/2020.
Dalam Konferensi pers Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, ” berdasarkan laporan yang ada dari masyarakat bahwa di IN LOUNGE Pub & Karaoke kota Madiun menyediakan LC (pemandu lagu) yang dapat melakukan layanan hubungan seks.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan proses penyidikan dan pada tanggal 09/09/2020 langsung dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan dan petugas berhasil menemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room IN LOUNGE Pub & Karaoke tersebut.
Tersangka YAP (46) warga jalan Borobudur Kota Madiun berhasil diamankan oleh petugas dalam penggerebekan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1500.000, 1 buah kondom bekas, 1 buah kondom belum terpakai, 1 buah celana dalam pria, 1 buah celana dalam wanita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan “dalam melakukan proses penyidikan kasus ini, agar tetap memperhatikan beberapa hal terkait masa pandemi covid 19 terutama tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP maksimal ancaman 2 tahun penjara, “Pungkasnya. (Yud)