Kuala Tungkal Tanjb Barat Jambi, Kharismaonline.co.id Nasional – Seperti telah diberitakan Oleh kharismaonline.co.id ini Berapa Hari Yg Lalu kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur inisial( W) oleh 3 orang pelaku yang dua diantaranya sudah ditahan Akhirnya Mulai Di Sidang Di Pengadilan Kuala Tungkal
Ungkapan Yetno orang tua korban kepada Gabungan Media kharismaonline.co.id Nasional Maupun Global Hukum Korwil Provinsi Jambi Hamdi Zakaria ini, senin 31/8/2020 sekira jam 11.30 kasus pemerkosaan ini disidangkan untuk sidang pertama, sidang ini hanya untuk satu orang pelaku yang dibawah umur dengan inisial (W).” Tegasnya.
Sumber Yetno sempat menuangkan kesahnya, menurutnya,” sebelum ini pihak keluarga pelaku pernah mengajukan perdamaian secara kekeluargaan, akan tetapi setelah surat perdamaian ditanda tangani tapi pihak keluarga pelaku Di Duga ingkar janji, sehingga perjanjian tersebut batal, jadi menurut yetno jangan sampai surat perjanjian yang batal ini dimanfaatkan oleh keluarga pelaku sebagai bukti perdamaian, “ungkapnya.
Yetno juga katakan, saat sidang berlansung, selain jaksa dan para hakim, juga dihadiri pihak PPA kabupaten tanjab barat, Provinsi Jambi.
Yetno pada sidang pertama ini, kepada hakim disampaikan harapanya agar pihak pelaku bersedia membayar kerugian anaknya yang diakibatkan pemerkosaan ini, hal ini menurut yetno agar didengar dan diindahkan nantinya oleh Hakim saat putusan sidang nanti, moga di pertimbangkan, walaupun pelaku yang satu ini masih dibawah umur, tapi pihak keluarganya harus bertanggung jawab, harap yetno, “Ujaran nya.
Yetno junga mengatakan, pihak korban tidak ada yang mendampingi, padahal keluarganya sulit mencerna saat berkomunikasi, dan susah untuk menyampaikan kebenaran, maklum saya gerogi ditengah keramaian apa lagi ditengah sidang, sedangkan pihak pelaku didampingi pengacara keluarganya, keluh yetno
Yetno merasa sangsi jika keadilan hukum berpihak kepada keluarganya, mengingat pertanyaan yang ditujukan kepada anak juga Dan kepada dirinya banyak yang kurang ia mengerti, meskipun begitu, saya pasrah dengan keadaan saja, “Ungkapan yetno ragu.
Bagian humas pengadilan negri Tanjung Jabung barat, kepada media Global Hukum ini menjelaskan Kepada Kharismaonline Co Id Nasional sidang ini merupakan sidang tertutup, untuk media dilarang meliput lansung, jika media ingin mendapatkan informasi dipersilahkan menghubungi pihak humas usai sidang, “Ungkapan nya.
Reporter: Afrizal Ardiansyah
Bersama Hamdi Zakaria