Perbatasan Malaka, Kharismaonline.co.id – Keputusan Pemerintah untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Pejabat Negara dan Gaji ke 13 bagi pejabat negara dan ASN Eselon 1 dan 2 mendapatkan reaksi dari para pejabat .
Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, salah seorang pejabat eselon 2 yang bertugas di Kabupaten Malaka Perbatasan RI-RDTL menyampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi terkait masalah itu.
Begini isi surat terbuka itu.
- Mohon Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan segera meninjau kembali keputusan tidak memberikan Gaji ke 14 atau THR dan gaji ke 13 kepada pejabat negara dan ASN eselon 1 dan 2 karena keptusan tersebut telah melanggar UU tentang APBN. Selain itu keputusan tersebut mencederai Hak Asasi Manusia dengan meniadakan hak orang akan gaji dan THR. Alasan Menkeu karena Covid 19 adalah tidak benar karena memotong hak orang akan gaji dan THR justru kontraproduktif karena pejabat dan ASN eselon 1 dan 2 juga manusia yang butuh makan dan minum di era covid 19.
- Meminta kepada DPR RI untuk segera memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diskriminatif tersebut dan mendesak agar direvisi kembali keputusan yang tidak bernilai filosofis dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
- Memohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan keputusan menteri keuangan yang tidak bernilai kemanusiaan tersebut dan memerintahkam pembayaran gaji 13 dan THR bagi pejabat dan ASN eselon 1 dan 2 agar biaya anak sekolah dapat diatasi di semua level Pendidikan karena pejabat negara dan ASN eselon 1 dan 2 juga manusia yang harus dihargai hak- haknya.
- Menghimbau semua Pejabat negara dan ASN eselon 1 dan 2 untuk terus memperjuangkan hak- haknya yang dicederai dengan keputusan yang diskriminatif dari menteri keuangan tersebut. (boni)