Lakukan Penipuan, Notaris wanita Di Surabaya Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Kharismaonline.co.id | SURABAYA, JATIM – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan konferensi pers kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang notaris wanita asal Surabaya Devi Chrisnawati SH. Kamis 23/07/2020.
Dalam konferensi pers itu Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan tersangka karena banyaknya laporan yang masuk berkaitan dengan perbuatan tersangka, berawal dari laporan salah satu korban pada Januari 2020 sampt hari ini tanggal 23 Juli 2020.
Banyaknya laporan yang masuk sekitar 15 laporan polisi dan kita total semua kerugian mencapai 65 milyar lebih, ” ucapnya.
Kombes Pitra menambahkan, jumlah kerugian dan korban kemungkinan bisa bertambah, sebab modus pelaku menjalankan aksinya Sangat banyak. Diantaranya modus dengan menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 3,5 sampai 5 persen dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau dana talangan terhadap offering letter di sebuah bank.namun ternyata setelah dicek offering letter yang ditawarkan fiktif.
Tersangka juga melakukan penipuan dengan modus lain seperti menawarkan diri turut menjualkan anggunan rumah senilai 3 milyar, akan tetapi setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh tersangka justru sertifikat itu di agunkan ke bank.dan setelah dananya cair dana itu tidak diberikan kepada pemiliknya tetapi malah dipakai untuk yang lain.”lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan puluhan cek diantaranya, 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp 1,1 milyar 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2,9 milyar.
1 (satu) lembar asli Bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an Devy senilai Rp. 600 juta, 1 (Satu) lembar asli Cek Bank Jatim No. ED 073702 Tanggal 21-2-2020 senilai sekitar Rp. 3,6 milyar.
Karena perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yud)

