SURABAYA, Kharismaonline.co.id – Baru sebulan pembebasan tahanan keterkaitan pemerintah dalam kebijakan mengenai Virus Corona, kini dua penjahat jalanan di Surabaya berulah kembali dengan kejahatanya dan telah diamankan oleh pihak kepolisian, padahal mereka berdua baru saja dibebaskan keterkaitan kebijakan Corona tersebut.
Kedua tersangka adalah Tri Anggoro alias Londo (33), warga Wonokromo dan Rudi Agus Hariyanto (42), warga Solo yang kos di Jalan Pakis Tirtosari. Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan ditembak kedua kakinya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Chirstoper Adhikara Lebang mengatakan kedua pelaku baru saja bebas melalui progam asimilasi. Mereka bebas pada 6 April dan 7 April 2020.
“Tersangka TA dari Lapas Malang dan RD dari Lapas Tulungagung. Keduanya kami bekuk di sebuah minimarket dan di rumahnya”, kata Christoper saat di hubungi awak media. Rabu (20/5/2020).
Kapolsek Wonokromo Kompol Chirstoper Adhikara Lebang juga mengatakan dalam sebulan, kedua pelaku sudah melakukan tujuh tindak kejahatan yang mereka jalani.
“Sejak mereka keluar ada sekitar 7 LP (Laporan Polisi), lima di kawasan Wonokromo dan dua di kawasan Tegalsari”, ungkap Christoper.
Kedua pelaku tersebut dalam melaksanakan aksinya, mereka selalu berkomplot tiga orang. Namun dari tiga pelaku tersebut hanya dua pelaku yang tertangkap dan satunya masih dalam proses DPO.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dati ke dua pelaku tersebut berupa 4 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Satria bernopol L 5880 KB dan 1 unit motor Honda BeAT bernopol L 2080 HE. Dari hasil itu, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan curanmor. (Sum/Tim)